Liputan6.com, Jakarta Kantor Staf Presiden (KSP) meminta masyarakat tetap tenang, ditengah kontroversi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024. Dia mengingatkan masyarakat untuk tak terprovokasi dengan gerakan-gerakan yang dapat memperkeruh suasana.
"Kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif. Jangan terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana," kata Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramowardhani kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
Advertisement
Dia meminta masyarakat mempercayakan soal ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni terkait langkah-langkah yang akan diambil. Jaleswari memastikan KPU akan berupaya agar Pemilu 2024 tetap dilanjutkan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
"Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik. KPU untuk terus bekerja sebaik-baiknya, bekerja secara mandiri, profesional, dan berintegritas, tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai sebelumnya," jelasnya.
Jaleswari menekankan bahwa pemerintah juga mendukung KPU agar Pemilu 2024 digelar sesuai jadwal. Hal ini, kata dia, juga ditegaskan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di berbagai kesempatan.
"Pemilu secara rutin merupakan agenda konstitusi yang harus bersama-sama didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya," ujar dia.
"Pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan KPU," sambung Jaleswari.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus memerintahkan KPU agar Pemilu 2024 ditunda sebelum meloloskan Partai Prima sebagai peserta pemilu.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memastikan tak ada penundaan pemilihan umum pasca putusan peradilan perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima terkait penundaan Pemilu 2024.
KPU Pelajari Putusan
Kendati demikian, pihaknya bakal menunggu salinan resmi dari PN Jakpus ihwal perkara tersebut.
"Kami di internal KPU sudah rapat membahas substansi dari putusan dari Pengadilan Negeri Jakpus ini dan kami menyatakan nanti kalau sudah kita menerima salinan putusannya kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding ke pengadilan tinggi," kata Hasyim dalam konferensi pers secara daring, Kamis (2/3/2023).
"Dengan demikian, nanti kalau kami sudah bersikap secata resmi dalam arti mengajukan upaya hukum perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 ini," sambungnya.
Hasyim menjelaskan, tahapan dan jadwal Pemilu 2024 tertuang dalam bentuk hukum atau produk hukum KPU berupa Peraturan KPU, tepatnya Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
"Sehingga dengan demikian, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat ini sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan Pemilu 2024," jelas dia.
Advertisement