Demokrat: Putusan PN Jakpus Jangan Jadi Akal-akalan Tunda Pemilu

Demokrat sejak awal menolak segala bentuk upaya untuk perpanjangan masa jabatan presiden. Herzaky mengajak semua pihak seharusnya berkompetisi dengan adil.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mar 2023, 11:01 WIB
Tata cara pemilu 2019. (Foto: merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra berharap putusan PN Jakarta Pusat yang meminta KPU tidak melanjutkan tahapan pemilu tidak jadi inspirasi untuk pihak lain. Supaya tidak dihidupkan lagi wacana penundaan pemilu.

"Kami berharap, keputusan ini tidak meginspirasi pihak-pihak lain untuj berupaya membuat akal-akalan agar Pemilu 2024 bisa ditunda. Kita sama-sama jaga konstitusi kita, kita gunakan kosntitusi kita sebagai dasar terkait pelaksanaan pemilu," tegas Herzaky kepada wartawan, dikutip Jumat (3/3/2023).

Menurut Herzaky, putusan PN Jakarta Pusat ini tidak masuk akal karena menganggu tahapan pemilu. Dia khawatir menjadi upaya untuk melanggengkan kekuasaan.

"Janganlah kemudian berupaya mencari upaya-upaya yang sebenarnya tidak sesuai dengan konstitusi kita hanya karena punya hasrat, punya nafsu untuk melanggengkan kekuasan semata," ujarnya.

Demokrat sejak awal menolak segala bentuk upaya untuk perpanjangan masa jabatan presiden. Herzaky mengajak semua pihak seharusnya berkompetisi dengan adil.

"Kami akan berupaya terus melawan upaya-upaya seperti ini dan ayolah kita berkompetisi secara adil saja, secara objektif jangan malah berpikiran untuk menunda pemilu karena mungkin khawatir atau takut jagoannya kalah ketika bertanding nanti," kata Herzaky.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberi penjelasan perihal putusan majelis hakim terkait gugatan dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakarta Pusat menegaskan, amar putusan hakim bukan menunda Pemilu 2024.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melanjutkan tahapan pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan pemilu awal. Sebagaimana gugatan yang telah dikabulkan seluruhnya dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).

"Mengadili, menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian poin ke lima dari amar putusan tersebut.

Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada hari ini, Kamis, 2 Maret 2023.

"Amar putusan tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak. Itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo.

Dia menjelaskan, Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diadili ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban berkaitan agar KPU mengulang dan tidak melanjutkan tahapan pemilu.

"Jadi pada prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah bunyinya itu menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan. Dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," ucap Zulkifli.

 


Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Ilustrasi pemilih surat suara.

Amar putusan berbunyi menghukum KPU kembali melaksanakan tahapan awal Pemilu selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari, berpotensi berdampak mundurnya tahapan Pemilu yang telah tersusun sampai 2024.

Zulkifli kembali menegaskan amar putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Karena, gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan biasa yang nyatanya telah dibanding oleh pihak Tergugat dalam hal ini KPU.

"Ini bukan sengketa Parpol ya. Jadi ini sengketa perbuatan melawan hukum. Jadi upayanya itu ada banding ada. Saya dengar dalam putusan ini KPU telah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusan apakah Pengadilan Tinggi, PT DKI sependapat dengan PN Jakarta Pusat," tuturnya.

Zulkifli menjelaskan, Partai Prima melakukan gugatan karena merasa dirugikan atas tahapan verivikasi yang dilakukan KPU. Sehingga partai tersebut gagal menjadi perserta Pemilu 2024.

"Jadi, ini intinya Prima mengajukan gugatan karena merasa dirugikan 2 tahun verifikasi itu. Nah, jadi barangkali tidak terverifikasinya Partai Prima, mengakibatkan dia tidak bisa ikut pemilu itulah jadi dia mengajukan gugatan. itu intinya," jelasnya.

Zulkifli menjelaskan, Partai Prima melakukan gugatan karena merasa dirugikan atas tahapan verivikasi yang dilakukan KPU. Sehingga partai tersebut gagal menjadi perserta Pemilu 2024.

"Jadi, ini intinya Prima mengajukan gugatan karena merasa dirugikan 2 tahun verifikasi itu. Nah, jadi barangkali tidak terverifikasinya Partai Prima, mengakibatkan dia tidak bisa ikut pemilu itulah jadi dia mengajukan gugatan. itu intinya," jelasnya.

 

 

Infografis Jokowi Minta Menteri Setop Bicarakan Penundaan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya