Liputan6.com, Jakarta - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Habib Abdul Qodir selaku tim kuasa hukum keluarga David Latumahina mengapresiasi pihak kepolisian, khususnya Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya, yang kini menetapkan AG, pacar Mario Dandy sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum.
Meski demikian, Habib Qodir mengingatkan bahwa masih ada tahapan-tahapan berikutnya atas kasus David Ozora Latumahina hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
Advertisement
"Jalan masih panjang sampai keadilan untuk ananda David benar-benar ditegakkan," ucap Ketua LBH Ansor Habid Abdul Qodir menjelaskan, dikutip dari nu.or.id, Jumat (3/3).
Lebih lanjut, Habib Abdul Qodir juga menegaskan pada para advokat di LBH Ansor bahwa tugas pendampingan tidak selesai di kasus David saja.
"Tugas LBH Ansor tidak selesai di kasus ini saja. Masih banyak lagi pencari keadilan yang harus diperjuangkan hak-haknya," ujarnya.
Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor Sumantri Suwarno pun menegaskan, keadilan kini tegak untuk David. Ini karena menurutnya, Polda Metro Jaya secara solid telah membuat konstruksi pasal baru bagi para pelaku, termasuk meningkatkan status anak AG.
"Disimpulkan anak A (atau AG) terlibat dalam proses penganiayaan David. Polda Metro secara terukur telah melakukan penuntasan kasus penganiayaan David. Terima kasih," kata Sumantri melalui akun Twitternya, Kamis, 2 Maret 2023.
Semula AG kekasih Mario Dandy berstatus anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta. Namun, kini Polda Metro Jaya telah menaikkan status hukum AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
AG Tidak Memberi Keterangan Secara Jujur
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis, dilansir Antara.
Perubahan status AG itu lantaran memberikan keterangan tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap David. Bukti melalui perangkat digital menggambarkan peranan AG dalam insiden tersebut.
"Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat Whatsapp, tergambar semua peranannya sehingga ada peningkatan status anak yang berhadapan hukum jadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku," kata Hengki.
Meski demikian, Hengki menjelaskan bahwa AG tidak ditetapkan sebagai tersangka karena masih di bawah umur.
Advertisement
Kecil Kemungkinan AG Ditahan
Ahli Hukum Pidana Anak Ahmad Sofian yang turut dihadirkan Polda Metro Jaya mengatakan, sangat kecil kemungkinannya AG bisa ditahan. Hal itu karena terkait UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Penahanan pada anak, menurut Sofian, hanya bisa dilakukan dengan tiga alasan yaitu karena berpotensi melarikan diri, dikhawatirkan akan melakukan tindak pidana yang sama, dan ditakutkan merusak barang bukti.
Meski demikian, anak memiliki kekhususan untuk belajar dan bersekolah. Hak itu, kata Sofian, harus difasilitasi oleh negara.
"Yang saya khawatirkan sebagai Ahli Hukum Pidana Anak adalah karena masih di bawah umur, ia (AG) ditekan oleh pelaku dewasa sebagai alat untuk memuaskan keinginan dari pelaku dewasa," ujarnya, dikutip dari nu.or.id.
Pemeriksaan AG Libatkan Apsifor
AG disangkakan dengan pasal 76c juncto pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 juncto 56 subsider pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 lebih subsider pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.
Dalam pemeriksaan terhadap AG untuk ketiga kalinya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, AG diperiksa oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor). Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Tim penyidik diketahui masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap AG. Pun terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Advertisement