Liputan6.com, Jakarta - Pacar Mario Dandy Satrio yang berinisial AG telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Sebelumnya, AG ditetapkan statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum karena masih berusia 15 tahun.
Advertisement
Keputusan ini diambil setelah kepolisian mendapatkan sejumlah bukti dan fakta baru, terkait peran AG pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, butuh waktu lama hingga status AG naik karena pelaku merupakan anak di bawah umur.
"Kami harus mengikuti prosedur yang diatur dalam UU perlindungan anak dan UU peradilan anak," jelas Hengki sebagaimana dikutip dari kanal News Liputan6.com, Kamis (2/3/203).
Pernyataan tersebut berdasarkan pada Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Anak yang Berkonflik dengan Hukum selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana," bunyi pasal tersebut.
Penetapan status baru terhadap AG langsung menjadi sorotan warganet di platform media sosial, dimana mereka merasa UU tentang hukuman anak dibawah umur perlu dievaluasi.
Berikut ini adalah beberapa cuitan warga Twitter.
"UU tentang hukuman anak dibawah umur kayaknya perlu dievaluasi soalnya banyak anak dibawah 17th tp kelakuanya udh kyk dajal 🤬," kata @___l****
"Knp sih hukum negara ini aneh bgt, yg jelas kriminal bahayain nyawa org gbs jd tersangka krn di bwh umur, gada inovasi hukum baru gt? Bocil skrg makin bnyk yg blangsak, plg ga ortunya lah kena pasal gagal didik anak, hadeeh," ucap @conun****
"kategori anak anak di Indonesia emang udah haurs dirubah si. gabisa dari tolak ukur umur lagi, karna sekarang umur masih pada kecil kecil otaknya udah pada kriminal," cuit @cherr****
"Kalo anak di bawah umur bunuh kepala polisi ga bakal bisa jadi tersangka ya?" cuit @Terse****
"Penjara anak gunanya buat apa? ya buat nampung anak bengal kek gini lah. ga fair kalo sebagian anak yg dr keluarga kurang mampu bisa lgsg masuk begitu saja tp anak begini di lindungin udh jelas jelas salah," tulis @maxi****
"Patokan umur dalam hukum seharusnya dirubah, emang paling bener aturan Islam menetapkan dewasanya seseorang apabila sudah aqilbalig. Wanita ditandai dgn menstruasi dan laki laki ditandai dengan mimpi basah atau suka dengan lawan jenis," ujar @ianj****
"Cuma a**** aja yg umur 15th banyak yg belain karena dianggap masih dibawah umur. Padahal di lapas aku pernah tau anak umur segitu juga ada yg jd anak didik lapas tuh," ucap @melon***
"Kalo gitu enak ya yg masih dibawah umur ngelakuin kejahatan gak ditahan, sementara korban mungkin aja gak akan sadar lagi 🥲," tulis @eskrim**** di akun platform media sosial milik Elon Musk itu.
Polda Metro Ambil Alih Kasus Penganiayaan David Latumahina
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menarik berkas penyidikan kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora.
Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mario Dandy Satrio dan Shane. Sementara itu, satu orang inisial AG statusnya berubah dari Anak Berhadapan Dengan Hukum menjadi Anak Berkonflik Dengan Hukum.
pertimbangan mengambil alih penanganan kasus tersebut lebih pada efisiensi proses penyidikan.
Hengki mengatakan, Polda Metro Jaya terapkan pola kolaborasi interprofesi. Untuk memudahkan koordinasi maka kasus ditarik ke Polda Metro Jaya.
"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan ini dan efisensi daripada penyidikan ini hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya. Kami memiliki penyidik yang lebih banyak yang khusus menangani kasus yang libatkan perempuan dan anak," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Hengki menerangkan, kasus yang menimpa David terjadi pada 20 Februari 2023. Kasus ini awalnya ditangani Polsek Pesanggarahan. Pada saat itu sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Karena di Polsek tidak memiliki unit khusus PPA maka dilimpahkan ke Polres Metro Jaksel.
Selama ini, Polda Metro Jaya secara intensif melaksanakan supervisi dan asistensi di Polres Jaksel.
"Di mana kami kirimkan tim penyidik Renakta dan juga personel dari pada pengawasan penyidikan," ujar dia.
Advertisement
Periksa 10 Saksi
Dalam kasus ini, Hengki membeberkan penyidik telah memeriksa sepuluh saksi. Ada pun saksi ahli yang turut dimintai pandangan di antaranya ahli pidana, ahli digital forensik dan ahli psikologi forensik.
Akibat perbuatannya, AG dikenakan pasal 76c jo pasal 80 uu ppa dan atau 355 ayat 1 ko 56, sub 354 ayat 1 jo 56, sub 353 ayat 2 jo 56, sub 351 ayat 2 jo 56 kuhp.
Hengki menyebut belum dapat menetapkan akan ancaman hukuman yang akan diterapkan kepada AG. Hengki menjelaskan ancaman pidana itu akan dikoordinasikan polisi dengan ahli pidana anak.
Tak Buka Opsi Damai
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut, pihak keluarga tidak membuka opsi damai bagi pelaku penganiayaan terhadap David Ozora. Menurut dia, tersangka Mario Dandy akan diproses sesuai jalur hukum berlaku.
"Ya kita akan pastikan proses hukum berjalan sebaik-baiknya seadil-adilnya, keluarga juga menyatakan tidak ada lagi damai, semua akan diserahkan pengadilan meskipun perilakunya dimaafkan," kata Yaqut usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Menurut Yaqut, kondisi kesehatan David saat ini semakin membaik. Dia meminta publik untuk bisa mendoakan agar David lebih cepat pulih.
"Alhamdulillah sudah membaik kondisinya, kita mohon doanya saja, doakan David biar cepet membaik, itu saja," tutur Yaqut.
Yaqut memastikan, pihaknya akan terus memantau kasus yang menimpa keluarga besar Ansor ini. Sebab diketahui, Yaqut adalah bagian dari itu sebagai Ketua Barisan Ansor Serba Guna (Banser) dan ayah dari David, diketahui adalah anggota di dalamnya.
"Kita pasti akan terus memantau kasus ini, memastikan bahwa ini ditangani dengan proses seadil-adilnya dan ini urusannya adalah urusan kriminal, tidak ada urusan lain di luar itu," kata Yaqut.
Advertisement