Liputan6.com, Jakarta Secara resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) telah menggunakan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau kendaraan listrik.
Penggunaan KBLBB pada lingkup Kemenko Marves merupakan bentuk implementasi dari adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022. Peresmian dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Maritim.
Advertisement
Penggunaan KBLBB akan dilakukan secara bertahap dan akan digunakan oleh Menteri, Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko), Deputi, dan juga sebagai kendaraan operasional masing-masing unit kerja Kemenko Marves.
“Ini merupakan langkah nyata bahwa Pemerintah sangat serius mendorong adopsi kendaraan listrik di Indonesia,” tegas Menko Luhut dalam sambutannya (2/3/2023).
Target Pengurangan Emisi
Pada saat ini, Pemerintah Indonesia telah menargetkan pengurangan 41 persen jejak karbon pada tahun 2030 dan target zero emission pada tahun 2060.
Target ini memerlukan dukungan dari berbagai pihak dalam pencapaiannya. Sebagaimana kita ketahui bersama, sektor transportasi di Indonesia menyumbang sebesar 47 persen dari polusi udara.
Bahkan kontribusi polusinya meningkat hingga 70 persen untuk wilayah perkotaan. Disisi lain, tingginya konsumsi BBM di sektor transportasi, juga menjadi kendala pemerintah dalam mengalokasikan subsidi.
“Niat, tekad, dan komitmen yang kuat dari seluruh stakeholder dibutuhkan, baik dari pemerintah maupun dari seluruh lapisan masyarakat, agar penggunaan KBLBB dapat segera di optimalkan,” pungkas Menko Luhut.
Invetasi Kendaraan Listrik
Menko Luhut juga menyampaikan bahwa dalam 2 tahun terakhir telah terjadi peningkatan investasi dan produksi KBLBB yang cukup signifikan, baik roda dua, roda empat atau lebih, beserta industri penunjang lainnya.
“Investasi dan produksi ini tentunya harus dibarengi dengan aspek peningkatan penggunaan KBLBB itu sendiri, yang akan mendorong tumbuh dan berkembangnya ekosistem serta industri KBLBB yang tangguh di dalam negeri,” lanjut Menko Luhut.
Dalam kesempatan ini hadir juga pihak Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia Bob Azam, Direktur Toyota Astra Motor Iwan Abdurahman, serta Direktur PT SGMW Motor Indonesia (Wuling) Dian Ashamani.
Menko Marves mengucapkan apresiasinya kepada kedua perusahaan yang telah bekerja sama untuk mewujudkan implementasi penggunaan KBLBB sebagai kendaraan dinas di Kemenko Marves. Secara total, terdapat 7 unit KBLBB dari PT Toyota Astra Motors berupa Toyota bZ4X dan 6 unit dari PT SGMW Motor Indonesia (Wuling) berupa Wuling Air EV.
“Saya ingin menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Sekretaris Kementerian Sesmenko Marves Ayodhia G. L. Kalake dan jajarannya, serta kepada pihak PT Toyota Astra Motors, serta PT SGMW Motor Indonesia (Wuling) yang sudah berusaha keras mewujudkan kerja sama ini,” katanya.
Advertisement
Tak Mau Kalah dari Thailand, Pemerintah Finalisasi Insentif Mobil Listrik Rp 80 Juta
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah tengah merumuskan finalisasi kebijakan pemberian insentif mobil listrik.
Mengacu pada permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Pemerintah RI disebutnya tak mau kalah dengan Thailand yang memberi subsidi mobil listrik hingga Rp 80 juta.
"Bapak Presiden mengatakan, untuk ekosistem ini kita akan bersaing dengan Thailand. Thailand memberikan paling tidak sekitar Rp 80 juta per mobil. Ini pemerintah sedang memfinalisasi regulasi tersebut," ujar Menko Airlangga dalam Economic Outlook 2023 di St Regis Hotel, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Dalam penjualannya, ia menambahkan, pemerintah bakal mengusung kampanye peningkatan penggunaan produksi dalam negeri (P3DN).
"Sedangkan otomotif kita juga sedang pertimbangkan. Tetapi seluruhnya berbasis kepada produksi dalam negeri," imbuh Menko Airlangga.
Sesuai Usulan Awal
Terkait pemberian insentif mobil listrik, usulan awal untuk subsidi mobil listrik punya nilai terbesar Rp 80 juta. Itu diutarakan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Desember 2022 lalu.
Dalam rencana tersebut, pemerintah juga ingin memberikan insentif Rp 40 juta untuk mobil listrik berbasis hybrid, Rp 8 juta untuk motor listrik, dan Rp 5 juta untuk motor konversi.
Namun, potongan harga tersebut mengecil dalam usulan terakhir yang rencananya akan diterbitkan pada Maret 2023. Dalam usulan terakhir, pemerintah rencananya bakal memberi potongan pajak 10 persen untuk pembelian mobil listrik, dari sebelumnya 11 persen menjadi 1 persen.
Belum Final
Sejauh ini, pemerintah memang belum memfinalkan mana aturan yang akan dikenakan untuk pembelian mobil listrik.
Lebih lanjut, Airlangga pun memastikan pembelian motor listrik akan mendapat insentif Rp 7 juta. Kebijakan tersebut menurut rencana akan diluncurkan pada Maret 2023 mendatang.
"Pemerintah dalam waktu dekat akan mengeluarkan insentif untuk kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp 7 juta, baik untuk motor baru maupun untuk pergantian motor," tuturnya.
Moeldoko Sebut Dunia Mobil Listrik Akan Seperti UMKM di Indonesia
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menyebut dunia mobil listrik lama kelamaan akan seperti Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sebab, kata dia, Indonesia memiliki potensi untuk memproduksi mobil listrik beserta komponennya.
"Jika nanti baterai, motor, dinamo, dan controllernya diproduksi di Indonesia, dunia mobil listrik lama-lama seperti UMKM," kata Moeldoko, dikutip dari siaran persnya, Senin (27/2/2023).
Untuk itu, dia menyampaikan, mulai saat ini pengembangan riset terhadap komponen mobil listrik harus dioptimalkan. Hal ini agar Indonesia bisa menjadi pemain utama dalam industri mobil listrik dunia.
"Putra-putri Indonesia harus memaksimalkan momentum ini, dan jangan sampai diambil oleh negara lain. Kita jangan jadi follower, tapi kita harus jadi industri," kata Moeldoko.
Mantan Panglima TNI ini menuturkan, pemerintah berkomitmen kuat untuk mempercepat pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai. Komitmen tersebut diwujudkan dengan diterbitkannya aturan tentang penggunaan kendaraan listrik.
Pertama, Perpres Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Kedua, Inpres Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah.
Advertisement