Liputan6.com, Jakarta Ombudsman mengirimkan surat rekomendasi kepada DPR RI dan Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengenai maladministrasi yang belum dilakukan Kementerian Keuangan. Dalam surat itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan pembayaran utang kepada sejumlah masyarakat pelapor yang nilainya mencapai Rp258,6 miliar.
Terkait hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan pihaknya memang telah menerima surat rekomendasi dari Ombudsman.
Advertisement
Namun sebelum melakukan pembayaran pihaknya perlu melakukan pendalaman terlebih dahulu melalui satuan tugas (satgas) di bawah Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM.
“Kita perlu melakukan pendalaman, pendalaman dilakukan satgas tim yang dibentuk Kemenko Polhukam,” kata Yustinus di Jakarta, Jumat (3/3).
Upaya ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah. Meskipun putusan yang disampaikan Ombudsman bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Kemenkeu bukan tidak mau membayar, tapi ini bentuk kehati-hatian karena meskipun itu putusan inkrah, kita perlu melakukan pendalaman,” kata Pras.
Hingga saat ini tim satgas masih terus bekerja. Sehingga pihaknya belum bisa melakukan pembayaran. Sebab untuk proses pelunasan utang tersebut harus menunggu hasil rekomendasi satgas.
“Tim ini belum selesai bekerja, maka kami belum berani eksekusi. Eksekusi berdasar rekomendasi tim itu,” kata dia.
Surat Rekomendasi ke Jokowi
Sebelumnya, Ombudsman mengirimkan surat rekomendasi kepada DPR RI dan Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengenai maladministrasi atas belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan pihak terkait.
Dalam hal ini, Kementerian Keuangan dilaporkan memiliki pembayaran uang yang belum dilaksanakan (utang) kepada sejumlah masyarakat pelapor. Total nilainya mencapai Rp 258,6 miliar.
Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih mengatakan, inti persoalan yang dilaporkan oleh masyarakat, yakni belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Merujuk pada Surat Rekomendasi Nomor 001/RM.03.01/IX/2022, Ombudsman RI telah menerima beberapa laporan dengan substansi maladministrasi yang sama, mengenai belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang inkracht.
Advertisement
Laporan
Secara keseluruhan, Ombudsman RI menerima 8 laporan. Namun, pihak lembaga masih merahasiakan detail lengkap uraian laporan tersebut.
Dari sedikit laporan yang tertangkap, ditemukan adanya pengaduan dari pelapor seperti pembayaran uang outstanding barter konsinyasi karet pada 1973, hasil lelang mobil sitaan yang tidak diserahkan, hingga kekurangan pembayaran uang kontrak paket rekonstruksi tahap II pasca gempa bumi dan tsunami Aceh.
"Atas rekomendasi tersebut, sesuai ketentuan Pasal 38 ayat 1 UU 37/2008 tentang Ombudsman, terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan dalam waktu 60 hari sejak rekomendasi diterima," imbuh Najih.