Liputan6.com, Gorontalo - Dugaan korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM Kabupaten Bone Bolango (Bonebol) terus didalami oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Sekitar 20 orang saksi sudah diperiksa oleh pihak Kejati.
Bahkan, Kejati sendiri telah melakukan penggeledahan di Kantor PDAM Tirta Bulango itu Kamis,(02/3/2023). Tidak hanya di kantor, kejati juga ikut melakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan direktur utama (Dirut) PDAM yang telah memundurkan diri beberapa bulan silam.
Baca Juga
Advertisement
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Otto Sompotan mengatakan, dalam kasus ini, yang lebih menonjol adalah jaringan saluran air bersih fiktif, berdasarkan perhitungan sementara kerugian mencapai 16 miliar.
Selain itu kata Otto, pihaknya juga menyita beberapa dokumen dan barang yang disinyalir terkait dengan kasus korupsi yang diduga merugikan Daerah miliaran rupiah itu.
“Berdasarkan perhitungan sementara, ada kerugian sebesar 16 Miliar. Ini baru sementara ya. Kami melalui Bidang pidana khusus akan meminta audit dari BPKP untuk memastikan berapa kerugian negara keseluruhan,” kata Otto.
Otto menegaskan, pihaknya telah mengantongi nama calon tersangka korupsi. Namun nama calon tersangka tersebut belum bisa diungkapkan karena masih tahap pengumpulan dua alat bukti yang cukup.
“Pastinya kami yakinkan bahwa nama yang sudah kami kantongi adalah orang yang punya tanggung jawab dan wewenang penuh atas tindak pidana kasus tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi ini diduga kuat terjadi pada program Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR).
“Kami lakukan penggeledahan ini yakni berdasarkan adanya dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan tupoksi kami,” ia menandaskan.
“Selain itu akan dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan kepada Bupati Bonebol sebagai saksi untuk dimintai keterangan,” ia menandaskan.