Rubicon Pelat Palsu Dipakai Kejahatan, Hukuman Mario Dandy Bisa Lebih Berat

Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai oleh anak mantan pejabat pajak yang juga tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20), diketahui menggunakan pelat palsu.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mar 2023, 16:06 WIB
Penampakan Mobil Jeep Rubicon hitam yang dipakai tersangka Mario Dandy Satriyo anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan yang diduga melakukan penganiayaan. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam )

Liputan6.com, Jakarta - Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai oleh anak mantan pejabat pajak yang juga tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20), diketahui menggunakan pelat palsu. Terkait hal tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, penggunaan pelat palsu dapat dikenakan sanksi.

Diketahui, tersangka Mario menggunakan pelat bernomor B-120-DEN untuk mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy, sementara pelat asli yang semestinya yakni B-2571-PBF.

“Saya baca di peraturannya kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan atau lima ratus ribu,” kata Firman dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Pelanggaran tersebut nantinya dikenakan terkait Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Terkait perihal penggunaan pelat palsu, polisi akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

Ditanya soal unsur pidana dari penggunaan pelat tersebut, Firman mengatakan tentu akan ada penerapan pasal lain.

“Nanti reserse yang tanya ini dipakai untuk apa. Kalau untuk, mohon maaf, melakukan kejahatan, maka nanti bisa memperberat barang kali,” ujarnya.


Sempat Jadi Sorotan

Penampakan Mobil Jeep Rubicon Milik Anak Pejabat Pajak yang Terlibat Kasus Penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Dok. Merdeka.com)

Sekadar diketahui, mobil Jeep Rubicon ini sempat jadi sorotan, karena menjadi kendaraan ketika Dandy menghampiri David saat hendak menganiaya. Di mana terkuak jika Rubicon itu sempat memakai pelat nomor palsu.

Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan telah mengungkap, mobil Jeep Rubicon hitam dengan plat nomor B 120 DEN nyatanya tidak sesuai dengan nomor rangka dan mesin. Karena, plat nomor yang terdaftar aslinya adalah B 2571 PBP sesuai STNK.

Sementara untuk kasus penganiayaan terhadap David, tersangka Mario Dandy kini telah dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1 subsider pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP juncto pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 12 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya