Liputan6.com, Jakarta - Di era post-truth ketika kebohongan berkamuflase sebagai kebenaran, urgensi peningkatan kemampuan literasi digital di masyarakat makin tinggi. Tujuannya adalah untuk memberikan kontrol lebih pada khalayak dalam memaknai derasnya arus informasi di media digital, sehingga tidak terjebak oleh hoaks-hoaks yang tidak bertanggung jawab.
Dalam bidang teknologi khususnya informasi dan komunikasi, literasi digital berkaitan dengan kemampuan pengguna. Kemampuan untuk menggunakan teknologi secara bijak untuk menciptakan interaksi dan komunikasi yang positif.
Advertisement
Cara ini juga memungkinkan seseorang untuk berpikir kritis, memecahkan masalah, berkomunikasi dengan lancar dan memiliki kesempatan untuk berkolaborasi. Jadi dapat disimpulkan bahwa literasi digital adalah kemampuan untuk menavigasi dunia digital dengan menggunakan kemampuan membaca, menulis, keterampilan teknis, dan berpikir kritis.
Menurut Kominfo, literasi digital mencakup tiga kemampuan, yaitu kompetensi dalam menggunakan teknologi, menginterpretasikan dan memahami konten digital hingga menilai kredibilitas dengan melakukan riset hingga berkomunikasi dengan alat yang tepat.
Seseorang yang memiliki kemampuan literasi digital yang buruk, maka berdampak negatif pada psikologisnya. Ketika seseorang yang labil sering menelan informasi secara mentah-mentah, tanpa mencari tahu kebenaran dan seberapa akurat informasi tersebut, kondisi ini menimbulkan banyak kegaduhan akibat informasi yang salah disebarkan.
Oleh karena itu, literasi digital merupakan kemampuan yang sangat dibutuhkan oleh seseorang di era ini untuk menyaring informasi secara akurat.
4 Pilar Literasi Digital
Ada empat pilar literasi digital yang dibentuk dalam Road Map Literasi Digital 2020-2024 Kominfo, yang perlu dipahami dan diterapkan oleh masyarakat.
Keempat pilar itu adalah sebagai berikut:
1. Digital Skill (Cakap Digital)
Maksud dari cakap digital adalah bagaimana masyarakat memahami perangkat keras maupun lunak teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta sistem pengoperasian digitalnya.
2. Digital Culture (Kebudayaan Digital)
Pilar kedua ini bermaksud agar masyarakat mampu membangun wawasan kebangsaan dalam berinteraksi di ruang digital.
3. Digital Ethics (Etika Digital)
Pilar ketiga berarti bahwa masyarakat perlu menyesuaikan diri, berpikir rasional dan mengutamakan netiket dalam penggunaan media digital.
4. Digital Safety (Keamanan Digital)
Sedangkan pilar terakhir bermakna masyarakat perlu meningkatkan kesadaran perlindungan dan keamanan data pribadinya dalam dunia internet.
Advertisement
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.