Terkait Gugatan Pemilu Ditunda, Ketum Prima: Proses Verifikasi Dicurangi

Ketua Umum Partai Adil dan Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono meminta untuk menghentikan proses Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung agar bisa berpartisipasi.

oleh Udin AS diperbarui 03 Mar 2023, 22:00 WIB
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono dalam jumpa pers. pada Jumat (3/3/2023). (Merdeka.com/ Ahda Bayhaqi

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Adil dan Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono meminta untuk menghentikan proses Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung agar bisa berpartisipasi.

“Kalau tahapan pemilu tetap dilanjutkan, otomatis Prima, yang dalam proses verifikasi dicurangi, tidak ikut,” ucap Agus Jabo dikutip dari Antara.

Agus Jab mengatakan berbagai langkah hukum telah ia tempuh agar bisa menjadi peserta Pemilu 2024. Lebih lanjut, dia memaparkan sempat melayangkan gugatan sengketa verifikasi partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, terkait Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Atas gugatan tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU agar memberikan kesempatan bagi Prima untuk memperbaiki dokumen administrasi dalam waktu 1x24 jam. Meskipun begitu, Prima tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

“Kami sudah melakukan langkah-langkah hukum, upaya-upaya hukum ke Bawaslu, kemudian ke PTUN, tetapi hasil dari proses upaya hukum yang kami lakukan itu buntu. Maka kemudian, atas nama hak asasi manusia sebagai warga negara yang punya hak politik, kami mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri,” tutur Agus Jabo.

Pada kesempatan yang sama, Agus Jabo menegaskan bahwa pihaknya mengajukan permasalahan ini ke pengadilan sebagai upaya mengadili perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU.

“Kita juga paham bahwa pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk mengadili sengketa pemilu. Yang kita ajukan ke sana adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU,” kata Agus Jabo.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) jakarta Pusat mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU agar Pemilu ditunda dan melaksanakan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.


Tanggapan PN Jakpus

Humas Pengadilan Negeri Jakarta  Pusat (PN Jakpus) Zulfikli Atjo mengelak, saat putusan dari gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima disebut menunda proses Pemilu 2024. Menurut dia, tidak ada kata menunda dalam amar putusan hakim sehingga penafsiran menunda dianggapnya telah keliru. 

"Dalam amar itu tidak spesifik menyatakan bahwa menghukum tergugat (KPU) untuk menunda pemilunya, coba baca," kata Zul kepada awak media, Jumat (3/3/2023).

Zul lalu membacakan salah satu amar putusan yang berkait asumsi penundaan. Diketahui, amar itu berbunyi menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari. 

"Jadi mengenai apakah itu menunda pemilu? Itu ya silahkan diartikan, tapi itulah amar putusan yang dikeluarkan oleh PN Jakpus," jelas Zul. 

Zul kemudian mempersilakan pihak yang keberatan, dalam hal ini tergugat bisa melakukan upaya hukum banding.  Hal itu diperkenankan sejak putusan dibacakan dalam rentang waktu dua pekan. 

"Tentunya berdasarkan undang-undang apabila ada pihak yang tidak menerima putusan ini dapat menyatakan banding, upaya hukum 14 hari setelah amar putusan dibacakan," dia menandasi.

Petugas menunjukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Wamenkumham: Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024 Belum Inkrah

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Omar Sharif Hiariej mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024, belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Untuk itu, dia enggan berkomentar banyak soal putusan PN Jakpus tersebut.

"Putusan itu belum inkrah, maka kita tidak boleh berkomentar. Ya. Itu etikanya begitu ya. Dan saya tidak akan kasih komentar apa-apa karena putusan itu belum inkrah. Itu saja intinya," kata Eddy di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Eddy menyampaikan sebagai pejabat negara dirinya harus berhati-hati dalam berkomentar dan menghormati sesama lembaga negara. Terlebih, putusan PN Jakarta Pusat itu belum berkekuatan hukum tetap.

"Bahwa pengadilan itu pada kekuasaan yudikatif perkara ini belum inkrah. Biarkanlah perkara itu berjalan sampai betul-betul dia sudah punya kekuatan hukum tetap, baru kita berkomentar," jelas dia.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari memastikan tak ada penundaan pemilihan umum pasca putusan peradilan perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima terkait penundaan Pemilu 2024.

Kendati demikian, pihaknya bakal menunggu salinan resmi dari PN Jakpus ihwal perkara tersebut.

"Kami di internal KPU sudah rapat membahas substansi dari putusan dari Pengadilan Negeri Jakpus ini dan kami menyatakan nanti kalau sudah kita menerima salinan putusannya kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding ke pengadilan tinggi," kata Hasyim dalam konferensi pers secara daring, Kamis (2/3/2023).

"Dengan demikian, nanti kalau kami sudah bersikap secata resmi dalam arti mengajukan upaya hukum perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 ini," sambungnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya