Komisi III DPR Minta MA dan KY Periksa Hakim PN Jakpus yang Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda

Komisi III DPR akan memanggil Mahkamah Agung (MA) RI selaku peradilan tertinggi untuk dimintai keterangan terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai masa reses DPR pada 13 Maret 2023.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 03 Mar 2023, 19:13 WIB
Petugas memasukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir meminta, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dengan memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). 

"Saya minta agar Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial untuk segera memeriksa hakim-hakim tersebut," ujar Adies dilansir dari Antara, Jumat (3/3/2023).

Adies bahkan menyebut, hakim-hakim tersebut bila perlu dibebastugaskan atau dipindahkan tugaskan terlebih dahulu, karena membuat kegaduhan baru serta menurunkan kredibilitas Mahkamah Agung RI.

"Kalau perlu di non-palu kan dulu. Hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat, ditaruh di luar Jawa saja. Kurang peka terhadap kondisi negara dan perkembangan politik saat ini," ucap Adies.

Meski demikian, Adies mengakui bahwa hakim memiliki hak untuk memutus suatu perkara dengan adil tanpa diintervensi, namun hal tersebut harus dilandasi sesuai keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Bukan berdasarkan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta," imbuhnya.

Selain itu, kata Adies, Komisi III DPR akan memanggil Mahkamah Agung (MA) RI selaku peradilan tertinggi untuk dimintai keterangan terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai masa reses DPR pada 13 Maret 2023.

"Dalam waktu dekat, setelah memasuki masa sidang usai reses, Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI untuk berkoordinasi terkait masalah ini," kata Adies.


PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024 Imbas Gugatan Partai Prima

Penyandang disabilitas menunjukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Partai Prima menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), imbas tidak lolosnya parpol tersebut maju dalam Pemilu 2024. Hasilnya, majelis hakim memutus agar KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis salinan Putusan Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst seperti dikutip Liputan6.com, Kamis (2/3/2023).

Secara rinci hasil dari putusan tersebut adalah sebagai berikut:

Tanggal Putusan: Kamis, 02 Maret 2023

Amar Putusan: Mengadili

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya