Bantah Isu Pelecehan AG Pacar Mario Dandy, Keluarga David: Memutarbalikkan Fakta

Polisi telah meningkatkan status AG, pacar Mario Dandy sebagai anak yang berkonflik dengan hukum alias pelaku penganiayaan David.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Mar 2023, 09:44 WIB
AG kekasih Mario Dandy pelaku penganiayaan. (Doc: Instagram.com/@__broden)

Liputan6.com, Jakarta - Keluarga David korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo membantah isu liar soal pelecehan terhadap AG. Isu tersebut sempat berkembang sebagai penyebab Mario Dandy menganiaya David hingga koma.

"Itu tidak benar. Saya berani jamin bahwa itu tidak benar. Bahwa ada provokasi dari David adalah berita yang sangat tidak benar, dan ini adalah sebuah pemutarbalikan fakta," kata salah satu keluarga David, Alto Luger kepada wartawan di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Jumat (3/3/2023).

Sebab, Alto menjamin isu terkait adanya pelecehan yang dilakukan David kepada AG tidak ada buktinya sama sekali. Dari hasil penelusuran pesan singkat, disebut tidak ada bukti perihal tindakan yang tidak menyenangkan itu.

"Kalau kita lihat dari hasil WA yang ada, itu sama sekali tidak ada. Bahkan berita yang beredar di masyarakat bahwa David melakukan pelecehan dan itu dikembangkan oleh beberapa akun itu sama sekali kita tidak temukan dalam percakapan di HP David dan hape A," tuturnya.

"Sampai dengan hari ini kami yakin bahwa itu tidak ada. Dan yang kedua saya juga kemarin mengatakan kalau memang ada masyarakat terutama akun-akun itu yang mengatakan bahwa oh ini ada pelecehan yang dilakukan oleh anak David, kita akan panggil untuk jadi saksi," tambah dia.

Saat ini, Alto menegaskan, kabar yang berkembang di media sosial terkait pelecehan yang diduga dilakukan David terhadap AG tak bisa dipertanggungjawabkan.

"Karena sampai dengan saat ini pihak keluarga sangat yakin, dan kami tahu bahwa HP punya David tidak ada isi itu," katanya menandaskan.

 


Isu Pelecehan Disebut Sebagai Pemicu

Mario Dandy Satriyo diamankan di Polres Jakarta Selatan. ( Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)

Sebelumnya, beredar kabar soal pemicu kemarahan Mario Dandy lantaran AG diduga mengalami pelecehan seksual oleh mantan kekasihnya, David.

Kabar tak sedap tersebut diterima anak mantan pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo itu dari salah seorang temannya berinisial APA.

Alhasil Mario bersama dengan tersangka lain yakni Shane datang menghampiri korban. Sementara AG pada saat itu membujuk David agar keluar dari rumah dengan dalih mengantar kartu pelajar.

David akhirnya mengiyakan pertemuan tersebut. Namun AG tidak datang sendiri, melainkan juga bersama Mario dan Shane. Singkat cerita, aksi penganiayaan pun terjadi hingga membuat korban tak sadarkan diri.

 


Polisi Naikkan Status AG di Kasus Penganiayaan David

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023). Polisi menemukan sejumlah Lat bukti baru seperti CCTV, percakapan media sosial dan sebagainnya. Perubahan status AG dari yang sebelumnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum namun tidak dapat disebut sebagai tersangka. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sekedar informasi, Polda Metro telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku. Penetapan tersebut usai pihak kepolisian mendapatkan fakta baru dan keterangan para saksi.

Untuk tersangka Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Sementara untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Und

Sedangkan untuk pelaku AG dijerat pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka dan anak yang berkonflik dengan hukum alias pelaku lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kepada David, anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya