Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui memiliki anggaran untuk pembelian mobil Jeep senilai Rp 2,3 miliar. Mobil ini disebut untuk kendaraan opearional atau kendaraan dinas Gubernur DKI Jakarta.
Tak cuma untuk Gubernur DKI Jakarta. Pengadaan juga dilakukan untuk kendaraan dinas bagi Ketua DPRD DKI Jakarta. Kabarnya, pengadaan ini sudah dilakukan dari periode sebelumnya.
Advertisement
Namun, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono hingga kini diketahui masih menggunakan kendaraan dinas dari Sekretariat Presiden. Lantaran, Heru juga menjabat sebagai Kasetpres. Kendaraan yang digunakannya adalan mobil Toyota Innova.
Pemprov DKI Jakarta menyebut kalau pengadaan Jeep senilai total Rp 2,3 miliar itu bukan melanggar aturan. Aturan itu, tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas. Dimana gubernur disediakan kendaraan dinas perorangan berupa satu jeep dan satu sedan.
Berikut fakta-fakta pembelian jeep Rp 2,3 miliar yang dirangkum Liputan6.com.
- Pengadaan Terpisah
Paket pengadaan Jeep kepala daerah dan ketua dewan di Ibu Kota ini dibuat secara terpisah. Pengadaan untuk Heru dilakukan secara tender sedangkan milik Pras adalah e-purchasing.
"Volume pekerjaan 1 unit. Uraian pekerjaan pengadaan kendaraan dinas bermotor perseorangan Pj Gubernur. Metode pemilihan ini dengan tender. Sumber dana dari APBD 2023. Dengan total pagu Rp2.372.985.092," bunyi detail paket pembelian Jeep untuk kendaraan dinas Heru.
"Volume pekerjaan 1 unit. Uraian pekerjaan pengadaan kendaraan dinas bermotor perseorangan Ketua Dewan. Dengan metode pemilihan E-Purchasing. Sumber dana APBD 2023. Dengan total pagu Rp2.372.985.092," bunyi detail paket pembelian Jeep untuk kendaraan dinas Pras.
Kemudian, keduanya dijadwalkan melaksanakan kontrak pada Maret 2023 dan akhir April 2023. Lalu, jadwal pemilihan penyedia dimulai pada Februari 2023 dan akhir Maret 2023.
- Heru Budi Masih Pakai Innova
Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pengadaan mobil Jeep sebagai kendaraan dinas Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono menjadi sorotan.
Terkait hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono menyatakan bahwa Heru Budi hingga kini belum memiliki mobil dinas sejak resmi sebagai DKI-1. Heru saat ini masih menggunakan kendaraan dinasnya sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), berupa Toyota Innova Venturer.
"Saat ini Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta masih menggunakan mobil dinas Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dari Kementerian Sekretaris Negara," kata Joko di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Joko menyampaikan, Heru Budi hanya meminta mobil Toyota Kijang Innova sebagai kendaraan dinas. Padahal, sebagai gubernur ada standarisasi yang mengatur tentang kendaraan dinas perorangan bagi pejabat utama.
"Terkait penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur di DKI, Pj Gubernur hanya meminta disediakan mobil dinas standar Kijang Innova, di bawah standar kendaraan dinas gubernur, yaitu jip dan sedan," kata dia.
Aturan Pengadaan
Joko menjelaskan bahwa standar kendaraan dinas perorangan gubernur di seluruh Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah. Standar kendaraan dinas berupa satu unit jip berkapasitas 4.200 cc dan satu unit sedan berkapasitas 3.000 cc.
Pemprov DKI juga mempunyai aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) No 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas. Dari peraturan tersebut, Gubernur disediakan kendaraan dinas perorangan berupa satu Jeep dan satu Sedan dengan kisaran harga Rp2,3 miliar dari APBD.
"Pada era gubernur-gubernur sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah menggunakan mobil jip Land Cruiser (jip LC) dengan kisaran harga Rp2,3 miliar," ucapnya.
Advertisement
Proses Pengalihan
Namun, saat ini kendaraan dinas perorangan Gubernur DKI Jakarta dalam proses pengalihan kepemilikan kepada gubernur sebelumnya yakni Anies Baswedan. Pasalnya, gubernur yang menjabat lebih dari empat tahun boleh memiliki kendaraan dinas saat menjabat dengan harga terjangkau.
"Sehingga sampai saat ini penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur belum dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan penyesuaian pergub terkait pengelolaan kendaraan dinas," kata dia.
Menurut Joko, proses pengalihan juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara atau Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
"Oleh sebab itu, pada 2023 ini Pemprov DKI kembali menganggarkan kendaraan dinas per orangan gubernur sesuai dengan standar yang tertuang dalam Permendagri dan Pergub yang berlaku," kata dia.