Polisi Ingatkan Sepeda Listrik Hanya Boleh Digunakan di Perumahan dan Tempat Wisata

Melihat banyak anak di bawah umur menggunakan sepeda listrik, pihak kepolisian turut mengingatkan untuk tetap tertib berlalu lintas.

oleh Fahmi Rizki diperbarui 05 Mar 2023, 10:18 WIB
Petugas kepolisian tengah memberikan informasi kepada pengguna sepeda listrik

Liputan6.com, Jakarta - Belakangan ini, banyak anak di bawah usia 17 tahun menggunakan sepeda listrik untuk mobilitas harian. Bahkan, penggunaan sepeda listrik tersebut juga kerap digunakan sampai ke jalan raya.

Melihat fenomena tersebut, pihak kepolisian turut mengingatkan kepada anak-anak di bawah umur untuk tetap tertib berlalu lintas. Meskipun tidak menggunakan mesin pembakaran layaknya sepeda motor pada umumnya, namun hal tersebut tetap mengacu pada yang berlaku terkait penggunaan sepeda listrik.

Menyikapi hal tersebut, AKP Tutud Yudho, Kasatlantas Polres Sampang, melalui Laka Lantas, Ipda Dody Darmawan, menjelaskan bahwa meskipun saat ini peraturan yang menyangkut penggunaan sepeda listrik belum ada, namun hal tersebut harus tetap sesuai dengan apa yang berlaku saat berada di jalan raya.

"Sasaran sosialisasi kita di tempat ramai termasuk sekolah-sekolah, kebijakan ini berlandaskan peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 pasal 3 tentang syarat penggunaan sepeda listrik," jelasnya.

Selanjutnya, ia menyebutkan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh pengguna kendaraan listrik, di antaranya adalah mereka harus melengkapi diri dengan komponen keselamatan. Adapun beberapa piranti yang harus digunakan antara lain helm, kendaraan dilengkapi lampu, bel, serta kelengkapan lainnya.

“Termasuk batasan usia bagi yang mengemudikan kendaraan listrik, bagi anak usia 12-15 tahun harus didampingi orangtua atau orang dewasa, kalau di pasal 5 ketentuan untuk pemakaiannya,” terangnya.

Dodi menambahkan, sepeda listrik hanya digunakan di perumahan, tempat wisata, trotoar yang tidak mengganggu keselamatan pejalan kaki.

“Untuk sanksinya kami belum bisa memastikan karena peraturannya dari Dishub, sedangkan aturan dari kita masih menunggu kebijakan dari pimpinan,” tutupnya.


Respons Gaikindo Soal Rencana Kenaikan Harga 5 Persen untuk LCGC

Segmen low cost green car (LCGC) kian bergairah di pasar nasional.

Pemerintah berencana untuk menaikkan harga model low cost green car (LCGC) sebesar 5 persen. Hal tersebut, ditegaskan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Namun, beberapa waktu lalu, Kepala Sub Direktorat Otomotif, Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (Ilmatap) Kemenperin Dodiet Prasetya mengungkapkan jika kenaikan harga untuk LCGC itu Rp 5 juta bukan 5 persen.

Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi kemudian menanggapi pernyataan pemerintah terkait rencana kenaikan harga LCGC ini, Disebutkan, pihak asosiasi kendaraan roda empat tersebut, sudah bertemu dengan Kementerian Perindustrian, dalam hal ini Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, terkait kenaikan harga 5 persen untuk model LCGC.

"Kemarin saya menghadap pak menteri, itu kenaikan harga (5 persen) bukan pajak atau apa. Yang namanya LCGC  jadi sudah dipatok harganya tidak boleh lebih dari sekian," ujar Nangoi, di sela-sela konferensi pers Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW), di Plataran Senayan, Jakarta Pusat.

Lanjut Nangoi, kenaikan atau penyesuaian harga 5 persen merupakan batas harga jual dari produk LCGC tersebut. Dan sejatinya, untuk segmen itu juga mengacu kepada peraturan yang sudah ditentukan, yaitu Permenperin Nomor 36 Tahun 2021, kenaikannya Rp 5 juta dengan batas maksimum Rp 6 jutaan.

"Ini kan udah sekian tahun yang lalu (harga LCGC belum naik), air saja naik, mie naik semuanya. Ini sudah megap-megap. Jadi kemarin diskusi dengan kementerian, akhirnya menteri bilang dikasih slot untuk bisa naik harga jualnya," tegas Nangoi.


Infografis MotoGP Indonesia Mandalika 2022

Infografis MotoGP Indonesia Mandalika 2022. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya