Liputan6.com, Jakarta Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta masih terus diberlakukan. Selain bertujuan membatasi mobilitas warga Ibu Kota, peraturan ini juga membantu menurunkan polusi udara yang disebabkan oleh asap kendaraan.
Kebijakan ganjil genap di 26 lokasi berlaku setiap hari kerja, Senin-Jumat. Di mana jam operasinya terbagi dalam dua sesi, yaitu pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, berlanjut sore hari pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Lantas, bagaimana hari ini, Minggu (5/3/2023)? Jawabannya ditiadakan. Itu artinya semua kendaraan tanpa terkecuali bebas melintas di seluruh kawasan ganjil genap tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi tilang.
Baca Juga
Advertisement
Begitu pun dengan lokasi wisata. Terhitung Jumat 18 Februari 2022, ganjil genap Jakarta tak lagi diberlakukan. Hal ini tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.
"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022.
Ada pun yang menjadi pertimbangan melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata dan adanya pembatasan bagi pengunjung.
Berikut 26 titik ganjil genap di Jakarta yang berlaku setiap Senin-Jumat:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian
Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta saat ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Meski kini dilakukan pembatasan ganjil genap untuk para pemilik kendaraan roda empat, ada pengecualian bagi sejumlah kendaraan yang diperbolehkan masuk kawasan gage atau ganjil genap, yaitu:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.
Advertisement
Ganjil Genap Jadi Solusi Kemacetan?
Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan mengaku sepakat dengan perluasan ganjil genap di DKI Jakarta. Namun begitu, ia berharap kebijakan ini bisa lebih ditingkatkan dengan sistem yang lebih baik lagi.
"Saya untuk pengendaliannya sih setuju ya. Cuma ke depan kalau lihat pengalaman, sekarang ini kan ganjil genapnya masih manual. Ke depan saya harapkan setelah ganjil genap ini dikembangkan menjadi Electronic Road Pricing (ERP), jalan berbayar elektronik gitu lho," ujar dia kepada Liputan6.com.
Dengan peningkatan sistem ini, kata dia, bisa terhindar dari permainan oknum petugas di lapangan. Dengan begitu, tujuan mengatasi kemacetan pun bisa tercapai.
"Sekarang kan masih manual ganjil genap, bisa aja masih ada permainan sama petugas di lapangan. Curi-curi juga masih banyak. Tapi kalau elektronik dengan ERP itu nggak bisa. Jadi masuk situ bayar," ujar Azas.
Selain itu, menurutnya perluasan ganjil genap hanya dapat mengendalikan lalu lintas di jalan tertentu saja. Belum menyentuh pada kendaraan bermotor pribadi di ruas jalan non-ganjil genap.
"Ke depan harus berpikirnya mengendalikan kendaraan bermotor pribadi. Karena kalau ganjil genap ini kan di jalan tersebut misalnya Sudirman Thamrin jam tertentu boleh berkurang 50 persen karena ganjil genap, yang lainnya kan berpindah ke jalan lain," jelas Azas.