KAI Daop 8 Surabaya Klaim Peralihan ke Satu Sehat Mobile Berjalan Mulus, Tak Perlu Bawa Dokumen Vaksin

Luqman Arif menyatakan, perubahan PeduliLindungi menjadi Satu Sehat Mobile pada 1 Maret 2023, tidak menimbulkan gangguan proses validasi status vaksin pelanggan pada sistem ticketing maupun boarding KAI.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 05 Mar 2023, 18:09 WIB
Penumpang kereta di Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menyatakan, perubahan PeduliLindungi menjadi Satu Sehat Mobile pada 1 Maret 2023, tidak menimbulkan gangguan proses validasi status vaksin pelanggan pada sistem ticketing maupun boarding KAI.

"Sehingga pelanggan tidak perlu lagi membawa dokumen vaksin saat boarding di stasiun," ujar Luqman di Surabaya, Sabtu (4/3/2023).

Luqman mengatakan, proses boarding terpantau lancar dan tanpa kendala saat adanya perubahan PeduliLindungi menjadi Satu Sehat Mobile.

Luqman juga menyebut, proses integrasi berjalan lancar, status vaksin tetap dapat ditampilkan sehingga petugas boarding tidak perlu lagi memeriksa dokumen fisik vaksin.

“KAI telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang mengelola aplikasi Satu Sehat Mobile. Puji syukur proses migrasi berjalan normal semuanya,” ucap Luqman.

KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi (sebelum berganti menjadi SatuSehat Mobile) dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.

Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.


Syarat Naik Kereta

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 dengan memasang livery khusus pada lokomotif dan kereta serta ornamen HUT RI di stasiun-stasiun mulai Minggu (1/8/2021).

“Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” ujar Luqman.

"Adapun syarat naik kereta api sejauh ini masih mengacu pada SE Kemeterian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022," imbuh Luqman. 

Begini jalur kereta api di seluruh Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya