Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mengakhiri kebijakan relaksasi di pasar modal yang merujuk pada kondisi pandemi COVID-19. OJK bakal menghentikan kebijakan relaksasi di bidang pasar modal pada 31 Maret 2023.
Setelah berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan di dalam POJK Kebijakan COVID-19, pengaturan dan kebijakan terhadap seluruh pelaku industri dan kegiatan di pasar modal kembali mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (tanpa relaksasi), sebagaimana kondisi sebelum pandemi Covid-19, dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
Advertisement
- Kebijakan larangan short selling dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.
- Kebijakan trading halt selama 30 menit dalam hal indeks harga saham gabungan mengalami penurunan mencapai 5 persen (lima persen) agar dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.
- Kebijakan asymmetric auto rejection bawah agar dilakukan normalisasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan asesmen kondisi pasar, dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku
- Kebijakan pemendekan jam perdagangan serta jam operasional kliring dan penyelesaian agar dilakukan normalisasi dengan tetap menyesuaikan dengan jam layanan operasional Bank Indonesia real time gross settlement dan Bank Indonesia scripless securities settlement system
- Kebijakan relaksasi jangka waktu berlakunya laporan keuangan dan laporan penilai yang digunakan dalam rangka aksi korporasi Emiten atau Perusahaan Publik yang selama ini ditetapkan diperpanjang menjadi paling lama 7 bulan, akan tetap diberlakukan dalam hal dokumen pernyataan pendaftaran, pernyataan aksi korporasi, laporan dan/atau keterbukaan informasi terkait aksi korporasi telah disampaikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebelum tanggal 31 Maret 2023.
Koordinator Komite Ketua Umum APEI John Tambunan menilai normalisasi di pasar modal akan membantu meningkatkan transaksi.
"Kondisi normal akan sangat berdampak dan akan mengairahkan pasar modal kita, ada hal yang signifikan membantu peningkatan transaksi, misalnya short selling, akan meningkatkan volume transaksi," kata John kepada Liputan6.com, Minggu (5/3/2023).
Selain itu, ia mencermati, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berpotensi menguat dengan catatan tergantung kondisi yang terjadi. Namun, melihat kondisi saat ini tidak terdapat penguatan signifikan untuk IHSG. "IHSG dapat menguat, tapi melihat kondisi saat ini tidak akan signifikan," kata dia.
Dia menuturkan, dengan berakhirnya kebijakan relaksasi di pasar modal akan memberikan peluang cukup baik untuk investor.
"Ada peluang untuk investor, cukup baik dan mengingat month on month kemarin turunnya cukup besar," ujar dia.
Normalisasi Perdagangan Bursa Merupakan Hal Wajar
Sementara itu, pengamat pasar modal, Wahyu Laksono mengatakan, intinya kebijakan relaksasi pasar modal adalah kebijakan protokol keamanan dan antisipatif terkait kemungkinan terburuk akibat pandemi Covid-19.
"Karena pandemi sudah berakhir, ancaman juga dianggap berakhir. Jadi normalisasi adalah hal wajar, wajarnya ya dilakukan bertahap dan hati hati," kata Wahyu.
Meski demikian, ia menyebut, berakhirnya kebihakan tersebut bukanlah hal buruk dan tidak perlu dicemaskan oleh investor.
"Justru, bisa jadi ini adalah sinyal positif domestik terkait stabilitas pasar keuangan khususnya dan ekonomi umumnya," ujar dia.
Ia menuturkan, kebijakan tersebut akan kembali ke masa normal. Kejatuhan harga saham bisa jadi akan cenderung lebih besar atau lebih volatil.
"Artinya investor harus hati hati karena jika ARB akan lebih besar kerugiannya, tapi ya enggak perlu cemas. Karena memang normal ya investor sudah paham," imbuhnya.
Advertisement
Soal Normalisasi Relaksasi Pasar Modal, BEI: Sudah Waktunya
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal relaksasi pasar modal akibat penyebaran Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2023.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, saat ini sudah waktunya untuk pasar modal Indonesia melakukan normalisasi.
"Relaksasi pasar di stock exchange yang lain itu semua sudah normalisasi. Jadi sudah waktunya buat kita juga dan kita sudah relatif dari sisi penyampaian laporan keuangan sesuai dengan yang sebelumnya," kata I Gede Nyoman saat ditemui di BEI, Jumat (3/3/2023).
Melansir keterangan tertulis OJK, dengan mempertimbangkan bahwa kondisi pandemi Covid-19 yang semakin membaik, serta telah dicabutnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh pemerintah sehingga tidak menghalangi mobilitas masyarakat.
"Bersama ini kami sampaikan bahwa POJK Kebijakan Covid-19 tidak akan diperpanjang dan kebijakan relaksasi di bidang pasar modal yang merujuk kepada POJK Kebijakan Covid-19 sebagaimana diatur dalam SEOJK dan dinyatakan dalam surat OJK juga berakhir pada 31 Maret 2023 dan tidak akan diperpanjang," tulisnya.
Setelah berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan di dalam POJK kebijakan Covid-19, pengaturan dan kebijakan terhadap seluruh pelaku industri dan kegiatan di pasar modal kembali mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (tanpa relaksasi).
Sebagaimana kondisi sebelum pandemi COVID-19, dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
Kebijakan larangan short selling dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku;
Kebijakan trading halt selama 30 (tiga puluh) menit dalam hal indeks harga saham gabungan mengalami penurunan mencapai 5 persen agar dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.
Kebijakan asymmetric auto rejection bawah agar dilakukan normalisasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan asesmen kondisi pasar, dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.
Jam Perdagangan Kembali Normal
Kebijakan pemendekan jam perdagangan serta jam operasional kliring dan penyelesaian agar dilakukan normalisasi dengan tetap menyesuaikan dengan jam layanan operasional Bank Indonesia real time gross settlement dan Bank Indonesia scripless securities settlement system.
Kebijakan relaksasi jangka waktu berlakunya laporan keuangan dan laporan penilai yang digunakan dalam rangka aksi korporasi emiten atau perusahaan publik yang selama ini ditetapkan diperpanjang menjadi paling lama tujuh bulan, akan tetap diberlakukan dalam hal dokumen pernyataan pendaftaran, pernyataan aksi korporasi, laporan atau keterbukaan informasi terkait aksi korporasi telah disampaikan oleh emiten atau perusahaan publik sebelum 31 Maret 2023.
Adapun, untuk memitigasi dampak dari penerapan normalisasi kebijakan dimaksud, maka pelaksanaannya dapat memperhatikan frequently asked questions (FAQ) sebagaimana terlampir dan dilakukan komunikasi dengan para pelaku pasar sebaik-baiknya.
Advertisement