Prabowo Sebut Penundaan Pemilu 2024 Tak Masuk Akal, Surya Paloh Sepakat

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menilai, penundaan Pemilu 2024 kurang arif dan tidak masuk akal.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mar 2023, 21:29 WIB
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh bersiap melakukan konferensi pers usai menggelar pertemuan di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Minggu (5/3/2023). Prabowo Subianto mengatakan, membahas Pemilu 2024 saat bertemu dengan Surya Paloh di kediamannya. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menilai, penundaan Pemilu 2024 kurang arif dan tidak masuk akal. Hal itu disampaikan keduanya usai bertemu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (5/3/2023).

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Sehingga, KPU dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal.

Prabowo mengatakan sudah banyak tokoh yang memberikan tanggapan termasuk Menko Polhukam Mahfud Md. Menurutnya, putusan PN Jakpus ini masih dapat dikoreksi oleh pengadilan di tingkat atasnya.

"Soal penundaan pemilu, saya kira sudah banyak yang komentar, ya. Pak Menko Polhukam juga memberi tanggapan. Ya, itu pengadilan negeri masih ada di atasnya Pengadilan Tinggi, dan sebagainya," kata Prabowo.

Bahkan, dia menilai tak masuk akal bila pelaksanaan Pemilu 2024 mesti ditunda. Prabowo pun meminta pandangan dari Surya Paloh.

"Saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akal bila ditunda-tunda terus. Bagaimana, Pak (Paloh)?" kata Prabowo.

"Namanya usaha ya," sambung Prabowo.

Paloh kemudian memberikan jawaban soal putusan terkait penundaan pemilu. Paloh mengaku memiliki pandangan yang sama dengan Prabowo.

"Saya pikir jawabannya sama seperti Mas Bowo. (Enggak ada bedanya?) Apa bedanya? Titik dua sama dengan idem itu," kata Paloh.


PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu Ditunda, AHY Dukung KPU Banding

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan pernyataan kepada awak media usai menggelar rapat terbatas bersama Anies Baswedan di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (2/3/2023). Dalam rapat terbatas tersebut membahas bahwa Partai Demokrat telah resmi memberikan dukungan kepada Anies Baswedan untuk maju sebagai calon presiden pada Pemilihan Presiden 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendukung upaya banding yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu. AHY berharap para hakim bisa berpihak kepada keadilan dan kebenaran.

"Bersama rakyat, Demokrat siap mendukung KPU untuk melakukan upaya banding. Kami juga meminta para hakim di negeri ini agar tetap amanah dan menjaga hatinya untuk berpihak kepada kebenaran dan keadilan," ujar AHY dalam keterangannya, Sabtu 4 Maret 2023.

AHY menilai putusan PN Jakarta Pusat ihwal penundaan Pemilu 2024 tidak masuk akal sehat. Hal itu juga mengusik rasa keadilan.

"Hukum adalah soal akal sehat. Amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta KPU menghentikan tahapan Pemilu, tidak masuk akal sehat kita. Keputusan hukum yang tidak masuk di akal sehat tentu mengusik rasa keadilan kita," ujar AHY.

Partai Prima menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), imbas tidak lolosnya parpol tersebut maju dalam Pemilu 2024. Hasilnya, majelis hakim memutus agar KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis salinan Putusan Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst seperti dikutip Liputan6.com, Kamis (2/3/2023).

Secara rinci hasil dari putusan tersebut adalah sebagai berikut:

Tanggal Putusan: Kamis, 02 Maret 2023

Amar Putusan: Mengadili

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

 

 


PN Jakarta Pusat Sebut Putusan Bukan Menunda Pemilu 2024

Petugas menunjukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan, putusan majelis hakim terkait gugatan dari Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan sebagai putusan menunda Pemilu 2024.

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menjelaskan, perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diadili ketua majelis hakim T Oyong dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban berkaitan agar KPU mengulang dan tidak melanjutkan tahapan pemilu.

g"Jadi pada prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah bunyinya itu menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan. Dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," kata Zulkifli saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).

"Tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak. Cuma itu bunyi putusannya seperti itu. Menurut saya, itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024," tambah dia.

Zulkifli menegaskan, soal pengunduran maupun penundaan masih belum final atau berkekuatan hukum tetap. Karena, gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan biasa yang nyatanya telah dibanding oleh pihak Tergugat KPU.

"Ini bukan sengketa Parpol ya. Jadi ini sengketa perbuatan melawan hukum. Jadi upayanya itu ada banding ada. Saya dengar dalam putusan ini KPU telah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusan apakah Pengadilan Tinggi, PT DKI sependapat dengan PN Jakarta Pusat," tutur dia.

 

 

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Infografis Nomor Urut 18 Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya