Liputan6.com, Jember - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan Peraturan KPU RI, meski Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan penundaan sisa tahapan Pemilu 2024.
Ketua KPU Jember Muhammad Syaiin mengatakan, KPU RI masih menunggu Salinan putusan dari PN Jakarta Pusat, kemudian akan melakukan upaya hukum banding kepada pengadilan Tinggi setelah menerima Salinan resmi putusan tersebut.
Advertisement
“Kita masih menunggu arahan dari KPU pusat terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat, namun tahapan Pemilu 2024 ya tetap jalan terus,” katanya, Senin (6/3/2023).
KPU Jember tetap akan menjalankan dan melaksanakan tahapan pemilu, mengingat tidak ada pertubahan atas regulasi PKPU terkait tahapan dan jadwal Pemilu.
Ia menjelaskan KPU RI menyatakan bahwa masih berlakunya keputusan KPU terkait penetapan partai politik peserta pemilu 2024, sehingga tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemutakhiran data pemilih tetap berlanjut.
“Sejauh ini tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih sudah mencapai 70 persen dari data jumlah pemilih di Jember. Mudah- mudahan bisa tuntas sesuai jadwal yang ditetapkan,”paparnya.
KPU Jember melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih secara serentak mulai 12 Februari hingga 14 Maret 2023 yang dilakukan oleh 7.686 petugas panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Jember
“Berdasarkan data penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4) dan daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Jember tercatat sebanyak 2.028.001 calon pemilih Pemilu 2024,” pungkasnya.
Instruksi KPU Pusat
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia meminta seluruh jajaran penyelenggara Pemilu di daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota tetap melanjutkan tahapan Pemilu serentak 14 Februari 2023, menyusul proses banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sedang berjalan.
"Rekan-rekan penyelenggara di daerah tentu tidak terpengaruh sama sekali putusan PN tersebut, karena sudah ditegaskan Ketua KPU RI akan melakukan banding," ujar anggota KPU RI Idham Holid saat dikonfirmasi wartawan dari Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu.
Meskipun PN Jakarta Pusat memutuskan Partai Prima berkaitan putusan perdata terhadap tergugat KPU RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024, kata dia, seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten kota tetap menjalankan proses tahapan.
"Karena seluruh tahapan pemilu dilaksanakan tepat waktu dan tepat aturan," ujar Idham membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI ini menekankan.
Idham menjelaskan, sengketa proses dalam tahapan penyelenggara pemilu itu memang diatur dalam Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 khususnya di pasal 466 sampai dengan pasal 472.
Bahkan di dalam bab mengenai sengketa proses dalam Undang-undang tersebut, kata dia, ada pasal yang secara eksplisit, menegaskan lembaga apa yang berwenang menangani, menyelesaikan, dan memutuskan.
"Sengketa proses pemilu yaitu di pasal 467 ayat 1 dan pasal 470 ayat 1 Undang-undang PemiluLembaga tersebut adalah Bawaslu dan PTUN. Undang-undang Pemilu tidak menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa proses," papar pria kelahiran 2 Maret 1977 ini menuturkan.
Advertisement