Liputan6.com, Sukabumi - Tiga orang pelajar SMP membacok hingga tewas seorang pelajar SD di Sukabumi, Sabtu lalu (4/3/2023). Korban berinisial Ra (12), pelajar SDN Sirnagalih, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Satreskrim Polres Sukabumi telah mengamankan ketiga pelaku pembacokan.
Advertisement
"Ketiga terduga pelaku penyerangan dan penganiayaan hingga tewas korban berinisial Ra (12) ini kami tangkap saat bersembunyi di sekitar perkebunan karet di wilayah Kecamatan Palabuhanratu," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Minggu (5/3/2023).
Maruly mengatakan, ketiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini memiliki peran berbeda, satu orang berperan mengendari sepeda motor, satu orang sebafai eksekutor, dan satu orang lainnya berperan menyediakan celurit yang digunakan untuk mengeksekusi korban.
Dari hasil penyidikan, ketiga bocah SMP ini tidak berafiliasi dengan kelompok geng motor mana pun, adapun bendera yang dibawa mereka merupakan lambang dari SMP tempat ketiganya bersekolah.
Aksi keji yang dilakukan tersangka dengan menghilangkan nyawa Ra di kawasan Citepus PAM, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, berawal dari konvoi yang dilakukan tersangka dengan belasan rekannya untuk mencari musuh. Saat melintas di lokasi kejadian, mereka melihat korban bersama rekan-rekannya sedang berjalan kaki untuk pulang ke rumahnya.
Tanpa basa-basi pelaku eksekutor langsung mengeluarkan celuritnya dan membacokkan ke leher Ra hingga mengalami luka yang parah. Usai dibacok, korban sempat meminta tolong sembari berjalan dan memegang lehernya yang terluka parah. Hanya beberapa langkah, Ra pun tersungkur ke aspal dalam kondisi tak sadarkan diri.
Warga yang melihat kejadian itu langsung membawa korban ke RSUD Palabuhanratu untuk diberikan pengobatan, namun saya saat tiba di lokasi Ra dinyatakan sudah meninggal dunia. Sementara, ketiga pelaku dan belasan rekannya langsung melarikan diri ke perkebunan karet untuk bersembunyi.
Keberadaan mereka dengan mudah ditemukan polisi setelah meminta keterangan dari sejumlah warga dan saksi. Kurang dari 24 jam akhirnya ketiga tersangka berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres Sukabumi.
"Kami masih mengembangkan kasus ini khususnya kepada anak yang menyediakan celurit untuk digunakan mengeksekusi korban, apakah dia ini sudah beberapa kali menjadi pemasok senjata tajam untuk tawuran antar-sekolah, hal tersebut yang masih kita dalami," tambahnya.
Korban Salah Sasaran
Maruly mengatakan diduga Ra menjadi korban salah sasaran, karena saat kejadian menggunakan seragam pramuka ditambah tubuhnya yang bongsor seperti anak tubuh pelajar SMP.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 15 tahun.
Di sisi lain ia menjelaskan, penanganan kasus ini serupa dengan tindak pidana lainnya, namun karena tersangka merupakan anak di bawah umur, maka penahanan yang dilakukan pihaknya hanya tujuh hari dan bisa diperpanjang delapan hari.
Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti celurit yang digunakan untuk mengeksekusi korban, pakaian korban dan tersangka serta bantal guling yang digunakan untuk menyembunyikan celurit.
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti berupa celurit, namun berhasil ditemukan. Kasus ini pun sempat memicu emosi warga yang geram dengan perilaku sadis mereka menghabisi nyawa anak SD yang masih duduk di bangku kelas VI. Tetapi emosi warga berhasil diredam dan Polres Sukabumi meminta untuk menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Advertisement