Liputan6.com, Jakarta Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio kepada Cristalino David Ozora (17) berhenti usai ibu R, teman David yang berteriak agar menghentikan aksi penganiayaan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pada saat itu korban tengah berada di rumah temannya.
Advertisement
"Jadi terhentinya perbuatan ini terhenti dengan ada satu suara itu suara seorang ibu, ibu N," ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Jakarta, Senin (8/3/2023).
Trunoyudo menjelaskan Ibu N merupakan orangtua dari anak R yang pada saat itu David tengah bermain dirumahnya sebelum kejadian.
"Karena anak D sebagai korban itu bermain di rumah temannya R. Dan itu ibunya dari anak R. Itu yang menghentikan penganiayaan," bebernya.
Hal tersebut juga terekam dalam video berdurasi 56 detik yang memperlihatkan aksi penganiayaan kepada David Ozora sempat terdengar teriakan 'woi stop!' oleh seseorang. Aksi penganiayaan itu pun terhenti oleh para pelaku.
Diketahui, video diduga aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David tersebar di media sosial.
Terlihat pria memakai celana hitam dengan jaket dan sepatu hitam yang diduga Dandy melayangkan tendangan ke wajah dan belakang leher korban. Dia memukulnya secara bertubi-tubi ketika telah tersungkur.
Bahkan, Mario Dandy sempat bergaya selebrasi seusai menganiaya David. Beberapa orang di lokasi pun terlihat hanya menonton. Video ini direkam jelas seseorang yang ada di lokasi kejadian.
Ditetapkan Tersangka
Terkini, Polisi telah menetapkan dua tersangka dari kasus penganiayaan itu Mario dan temannya Shane Lukas (19). Serta satu pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum, perempuan inisial AG (15)
Atas perbuatannya, Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara.
Untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak
Sedangkan untuk AG dikenakan pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka
Advertisement