Liputan6.com, Jakarta - AG pacar Mario Dandy Satriyo, tersangka pengangiyaan David Ozora menyatakan mundur diri dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Tarakanita 1 Jakarta.
"Keluarganya sudah mengirimkan surat pengunduran diri 28 Februari 2023, jadi itu sebelum dia dinyatakan sebagai anak berkonflik dengan hukum," kata Kuasa hukum SMA Tarakanita 1 Ferdie Soethiono, dikutip dari Antara, Senin (6/3/2023).
Advertisement
Ferdie menyampaikan isi surat yang ditujukan internal kepada pihak sekolah berisi pesan AG dan keluarga yang mengucapkan terima kasih sudah mau berkomunikasi dan telah menerimanya menjadi bagian dari SMA Tarakanita 1.
Disebutkan, keputusan ini dipengaruhi situasi dari berbagai pihak baik dari sekolah, guru, murid, alumni sampai mempengaruhi proses belajar di sekolah sehingga ia dan keluarga mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari sekolah.
"Hak-haknya dari sekolah akan tetap diberikan seperti nilai dan lainnya, nanti kalau ada keputusan dari keluarga untuk bagaimana pendidikannya tentunya sesuai undang-undang yang berlaku," terangnya.
Doa pihak sekolah kepada mantan siswi kelas 1 SMA tersebut diharapkan AG bisa menyatakan yang benar serta menjalani proses hukum dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
Pihak SMA Tarakanita 1 juga turut mendoakan korban David (17) yang kini masih terbaring di rumah sakit untuk bisa segera mendapatkan kesembuhan.
"Pihak sekolah sudah berkunjung ke rumah sakit pada Selasa (28/2/2023) dengan menyatakan keprihatinan dan kesedihan, kami mendoakan D segera sembuh dan sehat," tuturnya.
Jadi Pengalaman Berharga
Bagi pihak sekolah, peristiwa ini sungguh memberikan pengalaman berharga sebagai pendidik dan orang tua.
"Selanjutnya mari bahu-membahu, bekerjasama dalam kasih-Nya untuk memastikan proses pembelajaran peserta didik dapat berjalan dengan baik, aman dan nyaman," tutupnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status hukum teman wanita MDS (20), yaitu AG (15) menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan terhadap D (17).
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis.
Hengki menambahkan, perubahan status AG lantaran memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Namun Hengki mengungkapkan alasan AG tidak menjadi tersangka, lantaran masih menjadi anak di bawah umur.
Advertisement