Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengusut dugaan ancaman yang diterima oleh David Latumahina alias Cristalino David Ozora. Percakapan pesan WhatsApp bernada ancaman viral di media sosial.
Pemilik akun @A*toL*g*r membagikan ke pengikut di akun media sosial twitter pada 28 Februari 2023. Diduga percakapan antara AG dengan David sebelum penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko angkat bicara. Dia menerangkan, proses pemeriksaan masih berlanjut.
"Proses pemeriksaan belum selesai, terus melakukan pendalaman," kata Trunoyodo menjawab perihal pesan bermuatan ancaman, Senin (6/3/2023).
Trunoyudo meminta semua pihak bersabar menunggu pemeriksaan rampung. "Kami sampaikan tetap proses penyidikan ini, berikan ruang waktu, penyidik akan melakukan secara profesional dan sesuai prosedur," ujar dia.
Dilansir dari kanal Lifestyle Liputan6.com, dalam cuitannya, akun tersebut menjelaskan bahwa David dipaksa untuk turun dari mobil hingga diancam akan memanggil Brimob. Akun tersebut juga menerangkan bahwa AG memaksa David untuk bertemu hingga 10 kali.
"20 Februari 2023, 3:57 PM - Mulai. 10 kali David dipaksa untuk turun (dan ketemu para pelaku). 5 kali David bilang agar kartu pelajarnya diGoSend aja. 2 kali David bilang titip saja di sekuriti kompleks. 1 kali David diancam kalo gak turun nanti pelaku telpon Brimob #kawaldavid," cuit akun @A*toL*g*r
Dibohongi
Dilihat dari isi percakapannya, AG terkesan mengancam David dan akan menghubungi Brimob. "Gue telepon Brimob gue kalau lu batu," tulis seseorang yang diduga AG, pacar Mario Dandy. "Wareng aja yang turun," kata Agnes. "Mager ngapain," jawab David.
Dalam chat tersebut, AG juga memaksa David untuk turun dari mobil. "Telpon coba," tulis AG.
"Lu bilang ama tante lu yak aneh," balas David. "Tante gue di mobil," kata AG. "Foto dah. Mobil apaan?" balas David lagi.
"Turun sekarang," pinta AG. "jawab dong," tanya David.
"Camry. Lu kenapa gamau turun banget," balas AG lagi. Akun tersebut juga mengatakan bahwa David dibohongi AG mengenai keberadaan tantenya hingga mobil yang dipakai adalah mobil Camry.
"1 kali David dibohongin bahwa ada tante pelaku ikut di mobil. 1 kali David dibohongin bahwa mobil yang dipakai adalah Camry. 7:18 PM - Selesai," cuit akun @AltoLuger.
Selain itu, akun tersebut juga menjelaskan bahwa ada waktu sekitar tiga jam bagi pelaku untuk mengurungkan niatnya menganiaya David. Faktanya, pelaku tetap menganiaya David secara brutal.
"Dari komunikasi pertama di pukul 3:57 PM, ada waktu 3 jam dan 21 menit bagi para pelaku untuk mengurungkan niatnya melakukan penganiayaan berat. Namun kenyataannya, tidak ada niatan sedikitpun dari para pelaku untuk TIDAK MELAKUKAN PENGANIAYAAN BERAT atas David," pungkas akun tersebut.
Advertisement
Kuasa Hukum David: Semua Kejadian Penganiayaan Berawal dari AG
Cristalino David Ozora (17) anak petinggi GP Ansor menjadi korban penganiayaan oleh seorang anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) pada Senin 20 Februari 2023 lalu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun rupanya kejadian tersebut bermula dari kekasih Mario, AG (15).
"Karena berdasarkan fakta hukum yang ada semua kejadian penganiayaan tersebut berawal dari anak AG," ungkap kuasa hukum David, Syahwan Arey saat dihubungi, Jumat (3/3/2023).
Seperti diketahui penyidik polisi telah menaikan status AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku penganiaya David. Ia tidak ditetapkan menjadi tersangka lantaran pelaku sendiri secara hukum masih di bawah umur.
"Bagi kami penyidik mampu menjawab pertanyaan masyarakat Indonesia tentang status anak AG," jelas Syahwan.
Lebih lanjut, kuasa hukum David juga menyebut bahwa keterlibatan AG yang membuat keliennya dalam kondisi koma turut hadir di lokasi serta tidak berupaya untuk mengehentikan kejadian naas tersebut.
"Pada saat kejadian AG juga berada di TKP dan tidak melakukan tindakan pencegahan," tuturnya.
Polisi telah menentukan status AG sebagai pelaku penganiayaan David bukan tersangka lantaran masih berusia di bawah umur.
"Pada gelar perkara ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) meningkat menjadi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Terhadap anak di bawah umur tidak bisa disebut tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis 2 Maret 2023.
Dalam kasus ini, Hengki membeberkan penyidik telah memeriksa sepuluh saksi. Ada pun saksi ahli yang turut dimintai pandangan di antaranya ahli pidana, ahli digital forensik dan ahli psikologi forensik.