Buntut Putusan Tunda Pemilu, Hakim PN Jakpus Bakal Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Ihsan mengatakan Majelis Hakim yang memeriksa perkara itu diduga melakukan pelanggaran lantaran mengabulkan sebuah perkara yang bukan kewenangan absolutnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Mar 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi Komisi Yudisial (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Perludem Ihsan Maulana bersama Ibnu Syamsu Hidayat dari Themis Indonesia Law Firm berencana bakal melaporkan hakim Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) ke Komisi Yudisial.

Laporan tersebut, buntut dari putusan hakim yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Ihsan mengatakan Majelis Hakim yang memeriksa perkara itu diduga melakukan pelanggaran lantaran mengabulkan sebuah perkara yang bukan kewenangan absolutnya.

Dia memandang putusan hakim bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

"Oleh karena itu dapat diduga bahwa Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst melanggar 'Prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bersikap Profesional'," kata Ihsan, dalam keterangan resmi, dikutip Senin (6/3/2023).

Dengan demikian, keduanya berencana melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh hakim/majelis hakim dalam perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst ke Komisi Yudisial pada hari ini, Senin (6/3/2023).

Saat dikonfirmasi, Ihsan mengatakan sejauh ini pelaporan dilakukan oleh perorangan dan satu yayasan. Tetapi tidak menutup kemungkinan jumlah pelapor bertambah.

"Pelapornya dua perorangan dan satu Yayasan Dewi Keadilan atau Themis Indonesia. Tetapi mungkin akan ada beberapa rekan-rekan CSO yang akan gabung dalam pelaporan nanti," kata Ihsan.


Timbulkan Pro Kontra

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan jajaran terkait untuk segera melakukan penanganan bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 5 April 2021. (Biro Pers Sekretariat Presiden/Lukas)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024, menimbulkan pro kontra serta kontroversi di masyarakat. Pemerintah, kata dia, mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk banding atas putusan tersebut.

"Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra. Tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," jelas Jokowi kepada wartawan di Kabupaten Bandung Jawa Barat, Senin (6/3/2023).

Dia pun mendukung agar tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan. Terlebih, kata Jokowi, anggaran untuk Pemilu 2024 sudah disiapkan.

"Ya kan sudah saya sampaikan bolak-balik, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik," ujarnya.

"Saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan," sambung Jokowi.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Infografis Skor Indeks Persepsi Korupsi 2022 Melorot, Respons Jokowi dan KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya