Liputan6.com, Jakarta Subsidi motor listrik akhirnya jelas. Hal ini setelah pemerintah memastikan bantuan subsidi konversi motor listrik sebesar Rp 7 juta per kendaraan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bantuan subsidi ini diberikan untuk mempercepat penguatan eksosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Advertisement
Febrio menyebut, tahun ini pemerintah menyediakan kuota 50.000 unit kendaraan untuk mendapatkan subsidi konversi kendaraan listrik. Bantuan ini akan diutamakan diberikan kepada para pelaku UMKM.
“Bantuan konversi ke sepeda motor listrik sebanyak 50.000 unit dengan target pelaku UMKM,” kata Febrio di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Target Penerima Subsidi
Selain itu, penerima bantuan ini juga diutamakan kepada pelaku usaha yang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima BPUM dan pelanggan listrik 450 VA.
“Targetnya pelaku UMKM, penerima KUR, penerima BPUM dan pelanggan listrik 450 VA,” kata dia.
Sehingga dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap bisa mendorong produktivitas pelaku UMKM. Termasuk untuk efisiensi bisnis yang dijalankan pelaku usaha.
Berlaku Maret 2023, Bamsoet Minta Penerima Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Didata
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet memberikan sejumlah usulan terhadap kebijakan insentif atau subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta, yang akan mulai berlaku pada Maret 2023.
Salah satu usulannya, ia meminta pemerintah melakukan pendataan terhadap target konsumen yang layak dan sesuai untuk menerima insentif kendaraan listrik.
"Sehingga diprioritaskan bagi masyarakat yang hendak membeli kendaraan bermotor untuk menunjang mobilitasnya sehari-hari, bukan semata untuk jual-beli kendaraan demi meraup keuntungan pribadi," ujar Bamsoet dalam pernyataan tertulis, Selasa (21/2/2023).
Selain itu, ia juga ingin pemerintah dapat menyusun kebijakan jangka panjang untuk mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik di Tanah Air. Caranya, melalui pemberian subsidi/insentif terhadap seluruh pembelian seluruh jenis kendaraan listrik, baik sepeda motor maupun roda empat atau lebih.
Di sisi lain, ia juga meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mempersiapkan kebutuhan motor listrik dengan matang, untuk mempermudah konsumen.
"Seperti, memastikan kebutuhan baterai yang mencukupi ekosistem kendaraan listrik, dan akses serta daya beli masyarakat untuk mendapatkan baterai tersebut, atau melakukan charge kendaraan. Sehingga kebijakan pemerintah dapat didukung masyarakat dalam implementasinya," tuturnya.
Advertisement
Siapkan Bengkel
Bamsoet pun mendesak pemerintah untuk mempersiapkan tempat atau bengkel reparasi yang memiliki standar dan tersertifikasi untuk mendukung implementasi motor konversi listrik di Tanah Air.
"Sehingga kebijakan pemberian insentif terhadap motor listrik dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat tidak kesulitan untuk melakukan konversi motor listrik yang nanti dimiliki," imbuhnya.
Lebih lanjut, Bamsoet memohon kepada pemerintah, terutama Kementerian ESDM sudah mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional dalam menetapkan kebijakan insentif kendaraan listrik tersebut. Untuk realisasin6a pun harus dilakukan pengawasan agar subsidi kendaraan listrik pada Maret 2023 nanti benar-benar mencapai target net zero carbon (NZE) di Indonesia.
"Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM bersama instansi terkait lainnya agar menyosialisasikan kepada masyarakat prosedur pemberian insentif sepeda motor listrik tersebut, baik untuk konversi maupun kendaraan baru," ungkapnya.