Sah, Insentif Kendaraan Listrik Mulai Berlaku 20 Maret 2023

Insentif kendaraan listrik secara resmi telah diumumkan oleh pemerintah. Pemberian subsidi untuk pembelian mobil dan motor ramah lingkungan ini akan berlaku mulai 20 Maret 2023.

oleh Arief AszhariAmal Abdurachman diperbarui 06 Mar 2023, 19:17 WIB
Mekanik menyelesaikan proses konversi motor listrik pada bengkel Elders Garage di basement Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (20/12/20222). Konversi motor konvensional bermesin bensin ke listrik menjadi salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Untuk mempercepat tren elektrifikasi, pemerintah mendorong program konversi dengan memberikan subsidi Rp 6,5 juta. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Insentif kendaraan listrik secara resmi telah diumumkan oleh pemerintah. Pemberian subsidi untuk pembelian mobil dan motor ramah lingkungan ini akan berlaku mulai 20 Maret 2023.

Pengumuman insentif kendaraan listrik ini, disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Bantuan ini mulai efektif bulan Maret ini," ujar Menko Luhut saat konferensi pers, di Jakarta, Senin (6/3).

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, bantuan pemerintah terkait pembelian kendaraan berbasis listrik ini pada 2023, akan diberikan kepada 200 ribu unit motor listrik hingga Desember tahun ini. Sedangkan untuk mobil listrik, akan diberikan kepada 35.900 unit.

"Kami usulkan pemberian bantuan pemerintah terhadap sepeda motor EV sebanyak 200 ribu unit," tegas Agus.

Sementara itu, Agus juga menambahkan, bus listrik juga akan mendapatkan subsidi pembelian ini dengan total sebanyak 138 ribu unit hingga Desember 2023.

"Kami sudah menyiapkan skema yang berkaitan dengan flow yang dimintakan Kementerian Keuangan, kami sudah melibatkan beberapa lembaga ada produsen sehingga kita betul-betul memastikan bahwa yang kami berikan bantuan terhadap motor mobil orang-orang yang mereka berhak," pungkasnya.


Asik! Beli Motor Listrik Tahun Ini Dapat Insentif Rp 7 juta

Pemerintah resmi akan memberikan insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk 200 ribu unit motor Electric Vehicle hingga Desember 2023. Tak cuma mobil dan motor listrik, pemerintah juga memberikan insentif untuk pembelian bus listrik.

"Kami pada 2023 mengusulkan memberikan bantuan Pemerintah terhadap pembelian sepeda motor EV sebanyak 200 ribu unit motor EV sampai Desember 2023," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Sasmita, dalam Konferensi pers Insentif Kendaraan Bermotor listrik berbasis Baterai, di kantor Kemenko Marves, Senin (6/3/2023).

Tak hanya motor listrik saja, pemerintah juga akan memberikan insentif untuk kendaraan roda empat bagi sejumlah 35.900 unit kendaraan. Lalu untuk 138 unit bus listrik juga diberikan insentif sampai Desember 2023.

"Kami sudah menyiapkan skema yang melibatkan beberapa lembaga yang didalamnya adalah perbankan sendiri, produsen, tentu ada kami sendiri yang akan ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran," ujar Menperin.

Oleh karena itu, Kemenperin akan memastikan bantuan Pemerintah terkait belanja kendaraan berbasis baterai ini bisa tepat sasaran. Kata Menperin, nantinya penerima bantuan tersebut tidak bisa dua kali belanja kendaraan berbasis baterai.

"Pemerintah terhadap belanja motor mobil itu untuk orang-orang yang kami anggap berhak. Mereka tidak bisa dua kali belanja, jadi tidak bisa satu orang yang sama dengan NIK yang sama, sistem itu sudah kami siapkan," ujar Menperin.

Rincian Insentif

Dalam kesempatan yang sama Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu, merinci insentif yang diberikan Pemerintah untuk sepeda motor baru berbasis baterai sebesar Rp 7 juta per unit.

"Pemberian bantuan Pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp 7 juta per unit untuk 200 ribu unit di tahun 2023," kata Febrio.

Febrio menegaskan, yang akan mendapatkan insentif tersebut adalah motor berbasis baterai yang diproduksi di Indonesia.

"Tadi seperti yang dijelaskan pak Menteri, TKDN sebesar 40 persen atau lebih. Produsen motor listrik yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dengan jumlah tersebut," ujarnya.

Selain itu, kata Febrio, Pemerintah juga memberikan bantuan sebesar Rp 7 juta untuk 50 ribu sepeda motor konvensional yang dikonversi.

"Tadi disebutkan ini sebanyak 50 ribu unit di tahun 2023, targetnya penerima bantuan Pemerintah ini diutamakan UMKM, khususnya penerima KUR, dan pelanggan listrik 450 VA," pungkas Febrio.

INFOGRAFIS: Daftar Bansos 2021, Dari Kartu Sembako Hingga Prakerja (Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya