Mau Menikmati Insentif Motor Listrik Sebesar Rp 7 Juta, Pahami Mekanismenya

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) resmi memberikan insentif kendaraan listrik, yang bakal berlaku mulai Maret 2023. Bantuan ini, salah satunya akan ditujukan kepada motor listrik sebanyak 200 ribu unit, hingga Desember 2023.

oleh Arief AszhariAmal Abdurachman diperbarui 06 Mar 2023, 19:17 WIB
Pemerintah Beri Insentif Rp 7 Juta untuk Sepeda Motor Listrik, Ini Mekanismenya (ist)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) resmi memberikan insentif kendaraan listrik, yang bakal berlaku mulai Maret 2023. Bantuan ini, salah satunya akan ditujukan kepada motor listrik sebanyak 200 ribu unit, hingga Desember 2023.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Sasmita, dalam konferensi pers Insentif Kendaraan Bermotor listrik berbasis Baterai, di kantor Kemenko Marves mengatakan, pemerintah juga akan memberikan insentif untuk kendaraan roda empat sejumlah 35.900 unit, lalu untuk 138 unit bus juga diberikan insentif sampai Desember 2023.

"Kami sudah menyiapkan skema yang melibatkan beberapa lembaga yang didalamnya adalah perbankan sendiri, produsen, tentu ada kami sendiri yang akan ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran," ujar Menperin.

Oleh karena itu, Kemenperin akan memastikan bantuan Pemerintah terkait belanja kendaraan berbasis baterai ini bisa tepat sasaran. Kata Menperin, nantinya penerima bantuan tersebut tidak bisa dua kali belanja kendaraan berbasis baterai.

"Pemerintah terhadap belanja motor mobil itu untuk orang-orang yang kami anggap berhak. Mereka tidak bisa dua kali belanja, jadi tidak bisa satu orang yang sama dengan NIK yang sama, sistem itu sudah kami siapkan," ujar Menperin.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu, merinci insentif yang diberikan Pemerintah untuk sepeda motor baru berbasis baterai sebesar Rp 7 juta per unit.

"Pemberian bantuan Pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp 7 juta per unit untuk 200 ribu unit di tahun 2023," kata Febrio.


Produksi lokal

Febrio menegaskan, yang akan mendapatkan insentif tersebut adalah motor berbasis baterai yang diproduksi di Indonesia.

"Tadi seperti yang dijelaskan pak Menteri, TKDN sebesar 40 persen atau lebih. Produsen motor listrik yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dengan jumlah tersebut," ujarnya.

Selain itu, kata Febrio, Pemerintah juga memberikan bantuan sebesar Rp 7 juta untuk 50 ribu sepeda motor konvensional yang dikonversi.

"Tadi disebutkan ini sebanyak 50 ribu unit di tahun 2023, targetnya penerima bantuan Pemerintah ini diutamakan UMKM, khususnya penerima KUR, dan pelanggan listrik 450 VA," pungkas Febrio.

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya