Update Covid-19 Senin 6 Maret 2023: Positif 6.737.303, Sembuh 6.573.403, Meninggal 160.932

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Minggu 5 Maret 2023 hingga hari ini, Senin (6/3/2023) pada jam yang sama.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 06 Mar 2023, 18:02 WIB
Warga berolahraga saat car free day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (4/12/2022). Menurut Kementerian Kesehatan, mayoritas masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi terhadap COVID-19 baik melalui infeksi maupun lewat program vaksinasi virus corona. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Tugas atau Tim Satgas Penanganan Covid-19 masih terus melaporkan bertambahnya kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona di Indonesia.

Terdapat penambahan 144 orang positif Covid-19 pada hari ini, Senin (6/3/2023).

Total akumulatif terdapat 6.737.303 orang di Indonesia sampai saat ini terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Kasus sembuh pada hari ini bertambah 218 orang. Hingga kini total akumulatifnya ada 6.573.403 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 di Indonesia.

Sementara itu, penambahan kasus meninggal dunia ada 2 orang pada hari ini. Jadi total akumulatif sebanyak 160.932 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia hingga saat ini.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Minggu 5 Maret 2023 hingga hari ini, Senin (6/3/2023) pada jam yang sama.

Sebelumnya, memasuki masa transisi ke endemi, perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia menurun sejak awal 2023. Kondisi baik ini terjadi meski pemerintan sudah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022.

"Kasus positif dan kasus aktif di Indonesia mengalami penurunan sejak awal 2023 sampai sekarang," terang Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui pernyataan resmi, baru-baru ini.

Penanganan pandemi di Indonesia sampai dengan saat ini masih terus berlangsung dan sudah memasuki tahun ketiga sejak pertama kali ditemukannya kasus Covid-19 pada 2 Maret 2020.

 


Penurunan Kasus Covid-19

Warga berolahraga saat car free day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (4/12/2022). Penurunan kasus positif COVID-19 di Indonesia sudah mulai terlihat dalam sepekan belakangan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berdasarkan data Satgas Covid-19 per 2 Maret 2023, kasus positif turun 24 persen menjadi 278 kasus, dari 366 kasus pada 1 Januari 2023. Kemudian kasus aktif turun 63 persen menjadi 3.558 kasus, dari 9.577 kasus pada 1 Januari 2023.

Selanjutnya, hasil sero survei antibodi SARS-CoV-2 pada Januari 2023 menunjukkan, 99 persen masyarakat di Indonesia sudah memiliki imunitas. Persentase ini meningkat dibanding hasil sero survei antibodi terakhir pada Juli 2022.

Pengumpulan data sero survei diperoleh dari responden yang sama pada sero survei pertengahan 2022. Pada Juli 2022, antibodi Covid-19 di angka 98,5 persen, lalu pada Januari 2023 naik menjadi 99 persen.

Di sisi lain, Satgas Covid-19 telah menyelaraskan kebijakan peraturan Perjalanan Dalam Negeri dan Perjalanan Luar Negeri dengan mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 24 tahun 2022 dan Addendum Kedua Nomor 25 tahun 2022. Kebijakan ini masih berlaku sampai sekarang.

 


Persentase Kasus Covid-19 RI vs Dunia

Orang-orang di atas kapal melihat bunga sakura yang mekar penuh di parit istana Chidorigafuchi di Tokyo pada Senin, 28 Maret 2022. Banyak orang berjalan di bawah pohon untuk menikmati bunga dan kelopak Sakura yang jatuh daripada minum dan makan sambil duduk. (AP Photo/Koji Sasahara)

Analisis Data Covid-19 Indonesia (Update per 26 Februari 2023) yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 menunjukkan data yang positif pada perkembangan persentase kasus aktif dan kesembuhan Indonesia per tanggal 26 Februari 2023.

Persentase kasus aktif di bawah dunia (selisih 2,95 persen) dan angka kesembuhan di atas dunia (selisih 1,56 persen). Sementara, persentase kasus kematian di Indonesia yang masih berada di atas persentase angka kematian dunia (selisih 1,39 persen).

Satgas Covid-19 menekankan, berbagai upaya masih perlu dilakukan untuk pengendalian kasus aktif serta meminimalisisasi angka kematian, seperti penerapan protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun (3M), percepatan vaksinasi, serta penguatan testing, tracing, treatment (3T) di lapangan.

Dari sisi perkembangan indikator pandemi, yakni kasus positif maupun kasus aktif mengalami penurunan pada satu bulan terakhir. Kasus positif turun 45 persen menjadi 177 kasus, dari 322 kasus pada 26 Januari 2023. Selain itu, kasus aktif turun 23 persen menjadi 3.533 kasus dari 4.600 kasus pada 26 Januari 2023.

Testing perlu terus ditingkatkan sebagai standar utama pemeriksaan Covid-19. Pada keadaan kasus rendah seperti sekarang, penting menjaga jumlah pemeriksaan tetap tinggi. Jika penularan kembali meningkat, dapat segera terdeteksi dan cepat ditangani sebelum lonjakan kasus signifikan terjadi.

 


Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Pengendara motor menunggu lampu merah di dekat mural melawan COVID-19 di Jakarta, Kamis (17/11/2020). Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah sangat optimistis dalam pengendalian pandemi Covid-19. (Liputan6.com/JohanTallo)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Infografis 5 Tips Pakai Masker Cegah Covid-19 untuk Anak. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya