Liputan6.com, Bandung - Mendekati Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, banyak tokoh politik yang digadang-gadang cocok untuk jadi calon presiden atau wakil presiden. Salah satunya adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang saat ini tengah ramai didukung oleh beberapa anak muda.
Para pendukung Erick Thohir ini mempunyai kelompok relawan tersendiri bernama Relawan Satset (Sahabat Setia). Para kelompok relawan ini juga turut mendukung Menteri BUMN Erick Thohir untuk maju menjadi calon presiden di Pilpres 2024.
Advertisement
Kelompok relawan satset ini juga mengadakan konferensi pers di Hotel Sofyan, Jakarta, pada Senin (6/3/2023). Menurut Ketua Umum Relawan Satset, Ahmad Nabil Bintang, kelompok ini terbentuk dari inisiasi masyarakat tanpa permintaan dari Erick Thohir.
“Relawan Satset terbentuk atas inisiasi masyarakat tanpa permintaan Bapak Erick Thohir. Kami sepakat mendukung Bapak Erick Thohir berdasarkan rekam jejak yang kami lihat,” ujarnya mengutip dari Antara.
Para relawan ini juga menilai bahwa sosok Erick Thohir adalah sosok yang tepat dalam melakukan perubahan dan pembangunan di Indonesia. Adapun juga para relawan menilai Erick Thohir adalah simbol dari semangat generasi muda.
“Kami menilai Erick Thohir merupakan sosok yang tepat untuk meneruskan perubahan yang dibangun dan melakukan keberlanjutan pembangunan dan kegemilangan prestasi untuk masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Melansir dari media sosial Instagramnya, relawan satset merupakan singkatan dari Sahabat Setia Erick Thohir ‘SatsET’. Kelompok ini untuk mendukung Erick Thohir agar bisa menjadi pemimpin Indonesia selanjutnya karena dinilai cocok dan layak dalam melanjutkan visi dan misi Indonesia.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal calonpresiden dan calon wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober-25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dancawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.