Liputan6.com, Jakarta Setiap pengguna atau pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan per tahun. Selain di kantor samsat, bayar pajak juga bisa dilakukan secara online salah satunya melalui GoTagihan.
Melalui akun Instagram @samsatdigital diinformasikan bahwa bayar pajak kendaraan bermotor atau PKB mudah dilakukan melalui aplikasi Gojek dalam layanan GoTagihan.
Advertisement
Tanpa perlu repot-repot keluar rumah, bayar pajak di GoTagihan hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit.
“Mau bayar pajak kendaraan bermotor tapi kamu Cashless Team? #SahabatSIGNAL gak perlu khawatir lagi, karena bayar pajak kendaraan bermotor sudah bisa pakai saldo GoPay 🤩🤩,” tulis keterangan seperti mengutip unggahan dari akun Instagram @samsatdigital, Rabu (8/3/2023).
Namun sebelum bayar pajak, Anda harus memiliki kode bayar terlebih dahulu yang bisa didapatkan dari aplikasi SIGNAL. Anda dapat mengunduh aplikasi tersebut di App Store atau Play Store.
Lebih lanjutnya, berikut ini cara bayar pajak lewat GoTagihan yang bisa dicoba bagi tim cashless.
- Pilih GoTagihan yang terdapat di aplikasi Gojek
- Selanjutnya klik SIGNAL pada kategori Public Service atau yang berarti Layanan Pemerintah
- Setelah itu, masukkan kode pembayaran seperti yang sudah Anda dapatkan dari aplikasi SIGNAL
- Kemudian akan muncul data pembayaran pajak
- Pastikan rincian pembayaran pajak sudah benar dan klik Pay Now
- Lalu masukkan PIN
- Transaksi berhasil
- Anda bisa mendapatkan resi pembayaran
Akan tetapi, mengutip laman gopay.co.id, pembayaran PKB melalui SIGNAL di GoTagihan ini hanya baru dilakukan di 15 provinsi, antara lain:
- DKI Jakarta
- Bali
- Banten
- Bengkulu
- Jambi
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kepulauan Riau
- Nusa Tenggara Barat
- Riau
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Barat
- Sumatera Barat
Jika ada pertanyaan, Anda bisa akses laman samsatdigital.id untuk mengetahui informasi lebih lanjut.