Apa Itu Saham Treasuri: Pengertian dan Perbedaan dengan Saham Biasa

Mengenal apa itu saham treasuri. Saham treasuri adalah saham perseroan yang diperoleh kembali oleh perseroan.

oleh Elga Nurmutia diperbarui 07 Mar 2023, 06:34 WIB
Mengenal istilah pasar modal, kali ini saham treasuri, pengertian dan hingga mendapatkannya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Saham treasuri atau treasury stock biasanya dikaitkan dengan pembelian kembali (buyback) saham yang dilakukan oleh perusahaan tercatat. Lantas, apa itu saham treasuri? Saham treasuri adalah saham perseroan yang diperoleh kembali oleh perseroan. 

Menarik untuk diketahui, berikut Liputan6.com mengulas mengenai perbedaan saham treasuri dan saham biasa. Saham treasuri ini adalah saham biasa yang dikeluarkan untuk investor dan kemudian dibeli kembali oleh perusahaan atas nama perusahaan itu sendiri.

Saham treasuri ini akan mengurangi jumlah saham yang beredar di pasar terbuka. Adapun saham treasuri didapat melalui hasil buyback saham.

Tersimpan dalam Kas

Saham jenis ini tersimpan dalam kas treasuri yang digunakan sebagai cadangan modal. Oleh karena itu, saham treasuri tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan pembagian dividen. Adapun saham treasuri ini dapat kembali dijual.

Sementara itu, saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. 

Di sisi yang lain, saham merupakan instrumen investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.

Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, pihak itu memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).


Faktor yang Bikin Harga Saham Naik Turun

Pejalan kaki melintas dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kawasan Jakarta, Senin (13/1/2020). IHSG menguat 0,34 persen atau 21 poin ke level 6.296 pada penutupan perdagangan Senin (13/1) sore ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, investasi saham menjadi salah satu produk pasar modal yang makin dikenal. Saham ini menjadi salah satu bukti dari kepemilikan perusahaan.

Adapun menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan untuk mendapatkan pendanaan di pasar modal. Oleh karena itu, sebelum memiliki saham untuk investasi agar dapat mengenali perusahaannya terlebih dahulu, demikian mengutip dari Instagram resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) di @indonesiastockexchange, Minggu (12/92/201).

Saat investasi saham ada risiko dan keuntungan yang didapatkan investor. Dari sisi keuntungan, investor bisa mendapatkan dividen. Dividen ini merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan.

Keuntungan lainnya juga ada capital gain. Capital gain ini merupakan selisih antara harga beli dan jual. Capital gain terbentuk dengan ada aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Meski demikian, ada juga risiko yang dihadapi.

Risikonya antara lain capital loss. Capital loss ini kebalikan dari capital gain yaitu kondisi ketika investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Kemudian risiko likuidasi. Perusahaan yang sahamnya dimiliki dinyatakan bangkrut oleh pengadilan dan perusahaan itu dibubarkan.

Dalam hal ini, hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi dari hasil penjualan kekayaan perusahaan.

Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan itu, sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.

Namun, jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. "Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan,” demikian mengutip dari laman BEI.


Faktor Pendorong

Pengunjung melintas di papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga saham mengalami fluktuasi baik kenaikan dan penurunan. Kali ini trivia saham membahas faktor mendorong harga saham naik dan turun dikutip dari Instagram @indonesiastockexchange antara lain:

1.Demand dan Supply

Pergerakan harga saham sangat berkaitan dengan hukum ekonomi. Ketika harga cenderung naik saat permintaan (beli) tinggi, dan harga melemah saat penawaran (jual) lebih besar.

Faktor yang mempengaruhi naik turunnya harga saham dibagi atas dua hal, faktor dari internal dan eksternal perusahaan.

2.Faktor Eksternal

-Kondisi ekonomi makro (suku bunga acuan, inflasi, produk domestik bruto (PDB)

-Nilai tukar kurs valuta asing dampaknya bisa positif dan negatif bagi emiten bergantung pada kurs yang digunakan untuk operasional dan pemasukannya

-Kebijakan pemerintah dapat pengaruhi harga saham meskipun kebijakan itu masih tahap wacana dan belum terealisasi

3.Faktor Internal

-Faktor fundamental yaitu perusahaan fundamental yang baik akan menyebabkan tren harga sahamnya naik, serta sebaliknya.

-Aksi korporasi yaitu terutama yang mempunyai dampak terhadap fundamental usaha antara lain buyback, merger, akuisisi, divestasi, rights issue, dan dividen

-Proyeksi kinerja perusahaan antara lain tingkat dividen tunai, rasio utang, nilai buku atau price to book value (PBV) dan earning per share (EPS).

 

 

 

Hampir 99 persen kekayaan dunia dimiliki, hanya oleh 1 persen kelompok tertentu (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya