Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar orang yang memberikan izin tinggal di kawasan Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, bertanggung jawab atas insiden kebakaran yang terjadi pada Jumat, (3/3/2023).
"Yang memberikan izin itu saya kira tidak benar. Karena itu tanggung jawablah sudah ada berapa nyawa hilang," kata Luhut saat jumpa pers di Jakarta Utara pada, Senin, (6/3/2023).
Advertisement
Luhut mengatakan warga yang tinggal di wilayah Tanah Merah tersebut sangat berisiko.
"Memang itu dari dulu sudah disiapkan pernah diomongkan. Karena bisa saja pipa di sini bocor. Terus belum ketahuan dan bisa saja gas terbang. Kalau ada api di situ terbakar dan itu bisa saja terjadi itu sekarang," tuturnya.
Menurut dia, bukan lokasi Depo Pertamina yang dipindahkan, melainkan warga yang tidak berhak tinggal di kawasan tersebut yang harus direkolasi.
"Jangan dibalik-balik, Plumpang itu sudah dibuat di sana ada daerah kosong atau bumfer zone untuk tidak ada kejadian. Jangan ini yang disuruh pindah, orang yang tidak berhak di situ yang harus pindah," ujarnya.
Luhut mengatakan, pemerintah harus mencari jalan keluar atas masalah ini. "Tidak boleh membuat popularitas di situ. Tidak boleh," ujar Luhut.
Anies Berikan Izin Sementara
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko memberikan penjelasan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara yang diberikan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan kepada warga Tanah Merah, Plumpang, Jakarta Utara. Menurutnya, IMB diberikan untuk membantu warga yang ingin mengurus administrasi di Jakarta.
Permukiman di Tanah Merah menjadi sorotan karena terdampak kebakaran hebat Depo Pertamina Plumpang. Lokasi permukiman itu bersebelahan dengan area depo yang terbakar. Akibat kejadian ini, 18 orang meninggal dunia dan ratusan warga terpaksa mengungsi karena rumahnya hangus terbakar.
“Untuk IMB yang pernah diberikan oleh Pelayanan Terpadu itu kan sebenernya hanya semata dukungan supaya kebutuhan layanan dasar di sana itu bisa terpenuhi. Misalnya air bersih, air minum, kemudian aksesibilitas jalan kan gitu, untuk mobilitas ekonomi,” kata Sarjoko ketika dikonfirmasi, dikutip Selasa (7/2).
Namun, Sarjoko mengaku tak tahu detail terkait penerbitan IMB tersebut. Menurut dia, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mengurus hal tersebut.
"Saya kurang tahu persis yang lingkupnya ada di mana saja. Itu PTSP yang lebih tahu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sarjoko menjelaskan jajarannya belum mendapat arahan terkait upaya yang dilakukan pascakebakaran Depo Pertamina. Maka dari itu, dia belum mengetahui apakah Depo Pertamina atau warga yang direlokasi.
Konflik Sejak Tahun 1970
Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu (FKTMB) menjelaskan perihal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara yang diberikan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan kepada warga Tanah Merah. Adapun IMB kawasan diberikan per Rukun Tetangga (RT).
"IMB ini adalah jalan tengah yang diberikan oleh pemprov DKI Jakarta agar rakyat di Tanah Merah bisa mendapatkan pelayanan publik seperti perbaikan jalan, air bersih dan lainnya," kata Bendahara FKTMB Muktar dalam keterangan tertulis, Senin (6/3).
Menurut Muktar pemberian IMB kawasan itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
Muktar mengungkapkan bahwa ada sekitar 31 kampung di kawasan Tanah Merah yang diterbitkan IMB kawasannya oleh Pemprov DKI Jakarta antara lain di RW 08 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja, RW 09 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja, dan RW 10 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja.
Lalu, di RW 11 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja, RT 07 dan RW 22 Kelurahan Kelapa Gading Barat Kecamatan Kelapa Gading, serta di 26 kampung lainnya.
Menurut Muktar, Tanah Merah sudah berkonflik sejak tahun 70-an. Konflik, kata dia terjadi antar warga dengan Pertamina. Pertamina, kata Muktar mengklaim kawasan tersebut sebagai milik mereka berdasarkan surat keputusan pemerintah sementara.
"Pertamina mengklaim kawasan tersebut sebagai milik mereka berdasarkan surat keputusan pemerintah sementara yang tercatat sebagai HGB (Hak Guna Bangunan) Pertamina," kata Muktar.
Advertisement
Ada Hunian Mewah di Tanah Merah
Muktar menjelaskan, bahwa 14 hektar dibangun menjadi Depo yang awalnya hanya 3,5 hektar. Muktar menyatakan bahwa di sekitar Depo Pertamina itu, tak hanya berdiri permukiman kumuh tapi juga hunian mewah yang status lahannya sama dengan rumah warga.
"Di sekitar Kawasan tersebut tidak hanya berdiri Kampung warga tapi juga hunian mewah Gading Kirana,Villa Permata Gading, Koramil serta banyak bangunan lainnya yang statusnya sama dengan hunian warga saat ini," jelasnya.
"Karena permasalahan tersebut, selama ini warga kesulitan mendapatkan bantuan fisik seperti perbaikan jalan dan saluran, layanan air bersih dan IPAL," sambungnya.
Oleh sebab itu, imbas kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada Jumat, 3 Maret 2023 lalu, FKTMB mendesak pemerintah segera menyelesaikan permasalahan sengketa lahan di Tanah Merah. FKTMB menyebut bahwa warga meminta agar Depo Pertamina dipindah jauh dari permukiman warga.
FKTMB sendiri merupakan pihak yang turut menyaksikan dan membuat kontrak politik bersama Anies pada 2 Oktober 2016 saat masa kampanye untuk pemilihan gubernur (Pilgub) 2017 silam.