Pengacara Pastikan AG Pacar Mario Dandy Kooperatif Usai Status Hukum Ditingkatkan

Mangatta Toding Allo, pengacara dari AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum mengatakan, pihaknya belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari kepolisian usai status hukum kliennya ditingkatkan. Namun pihaknya berjanji akan siap bila nanti ada pemanggilan.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Mar 2023, 12:19 WIB
AG kekasih Mario Dandy pelaku penganiayaan. (Doc: Instagram.com/@__broden)

Liputan6.com, Jakarta - Mangatta Toding Allo, pengacara dari AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum mengatakan, pihaknya belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari kepolisian usai status hukum kliennya ditingkatkan. Namun pihaknya berjanji akan siap bila nanti ada pemanggilan.

"Kami akan tetap kooperatif dalam proses ini dan kami selalu di setiap kesempatan ini seperti sebelumnya," kata Mangatta seperti dikutip Selasa (7/3/2023).

Mangatta mengaku ingin berkonsultasi lebih dahulu dengan pihak kepolisian, tentang bagaimana proses hukum bila menyangkut anak yang berkonflik dengan hukum.

"Karena ini terkait dengan anak, jadi kami harus berkoordinasi dulu dengan pihak penyidik tentang kapan dan bagaimana proses ke depan kelanjutannya," jelas dia.

Menanggapi hal terkait, Ahli Pidana Anak, Ahmad Sofian menerangkan, bila anak berstatus dengan berhadapan dengan hukum maka akan ditangani secara khusus dengan melihat ancaman pidananya.

"Apakah ancaman pidananya kurang dari 7 tahun atau tidak. Kalau kurang 7 tahun wajib (diversi) atau restorative justice. Apa itu? Ada pertemuan antara keluarga pelaku anak dengan keluarga korban untuk mencari musyawarah mufakat atau tidak," ujar dalam keterangan terpisah.

Ahmad menerangkan, seandainya keputusan musyawarah menghasilkan kesepakatan saling memaafkan, maka status anak akan dialihkan ke sistem peradilan pidana dengan anak dikembalikan ke orangtua atau lembaga sosial.

Sementara itu, jika ancaman pidana lebih dari 7 tahun, boleh dilakukan diversi restorative justice.

"Kalau keluarga korban ingin restorative justice maka akan difasilitasi oleh polisi. Apakah terjadi kesepakatan atau tidak. Kalau terjadi kesepakatan maka perkara dihentikan. Jika tidak, maka statusnya ditetapkan ke proses selanjutnya," ucap dia.


Disarankan Tidak Ditahan

Ahmad menyarankan, sebaiknya anak berkonflik dengan hukum tidak dilakukan penahanan. Sebab, Undang-Undang perlindungan anak secara yuridis menghindari hal itu.

Jika harus dilakukan penahanan, maka harus ada tiga alasan obyektif yang terpenuhi. Pertama berpotensi melarikan diri, kedua diduga melakukan tindak pidana dan ketiga akan merusak barang bukti.

"Beda dengan orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib (ditahan). Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," dia menutup.


Dikenakan Pasal Berlapis

Seperti diketahui, AG terjerat pasal berlapis dari kasus terkait. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, yakni Kombes Pol Hengki Haryadi merinci ada sejumlah pasal yang dikenakan terhadap AG, yaitu Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah atau meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku anak," kata Hengki.

Diketahui, AG diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy. Atas dugaan tersebut AG yang awalnya berstatus anak berhadapan dengan hukum kini ditingkatkan oleh pihak berwajib.

Infografis Harta Kekayaan polisi karawang Tersangka Pemasok Sabu ditangkap karena pasok narkoba ke klub malam. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya