Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu ramai mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) imbas dari kasus anak pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang melakukan penganiayaan dan pamer gaya hidup mewah.
Akibat kejadian tersebut, LHKPN seluruh pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sorotan publik. Karena sebelumnya viral 13.000 pegawai di Kemenkeu belum melaporkan LHKPN-nya.
Advertisement
Dilansir dari laman e-LHKPN KPK, berdasarkan data terbaru 3 Maret 2023, tercatat sudah 32.173 orang pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenkeu yang telah melaporkan LHKPN dari total 32.173 wajib lapor.
Lantas apa itu LHKPN?
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi Isnaini menjelaskan, LHKPN adalah laporan harta kekayaan dari seorang penyelenggara negara termasuk di dalamnya harta kekayaan milik pasangan dan anak tanggungan.
"Jadi, tidak hanya terbatas kepada penyelenggara negara tapi juga pasangan dan mengatasnamakan anak-anaknya," kata Isnaini dalam Podcast Cermati DJP Episode ke-9 Mendorong Transparansi LHKPN Bersama KPK, Selasa (7/3/2023).
Merujuk pada Undang-undang 28 tahun 1999 terdapat 27 jenis penyelenggara negara dari pejabat negara di lembaga tertinggi negara, sampai dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara.
Adapun LHKPN ini bersifat publik, artinya bebas diakses oleh siapa saja. Menurutnya, LHKPN ini salah satu alat Pemerintah untuk menunjukkan kepada masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya selama menjabat.
"Kalau menurut Undang-undang 28 tahun 1999 seperti itu, tapi kalau kita merujuk kepada Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua undang-undang KPK memang ada makna perluasan dari penyelenggara negara, jadi tidak hanya meliputi 27 jenis penyelenggara negara bahkan bisa lebih karena mencakup penyelenggara lainnya," jelasnya.
Amanat UU 28 Tahun 1999
Lebih lanjut, Isnaini mengatakan penyelenggaraan LHKPN ini sangat penting, utamanya bagi penyelenggara negara.
Penyelenggaraan LHKPN itu sendiri sebagai sarana bagi penyelenggara negara untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana diamanatkan dalam UU 28 tahun 1999 yakni penyelenggara negara bersedia untuk melaporkan hartanya.
"Penting (penyelenggaraan LHKPN) sebagai sarana transparansi dari para penyelenggara negara, bagaimana selama yang bersangkutan menjabat bagaimana perkembangan hartanya dikaitkan dengan posisi mereka saat itu," ujarnya.
Mekanisme Pelaporan
Untuk mekanismenya pelaporan LHKPN hampir sama seperti SPT Tahunan Pajak. Diketahui batas pelaporan LHKPN sampai 31 Maret 2023. Namun dalam prosesnya, kata Isnaini beberapa instansi yang memajukan pelaporan LHKPN-nya.
"Mungkin hampir sama seperti SPT Tahunan pajak, jadi itu diwajibkan untuk melaporkan dari 1 Januari paling lambat 31 Maret 2023, melalui webiste e-LHKPN itu berdasarkan peraturan KPK. Walaupun ada beberapa instansi yang memajukan, mereka paling lambat tidak 31 Maret tapi ada yang 28 Maret. Artinya untuk memajukan laporan dikembalikan ke instansi masing-masing," pungkasnya.
Advertisement