Liputan6.com, Jakarta - Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak memiliki banyak rekening. Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustivandana, membeberkan bahwa kini rekeningnya sudah diblokir.
Puluhan rekening tersebut selain milik Rafael Alun Trisambodo, juga ada milik sang istri, Ernie Meike Torondek, dan sang anak Mario Dandy, tersangka penganiaya David Ozora, dilansir kanal News Liputan6.com, Selasa (7/3/2023).
Baca Juga
Advertisement
"Ya RAT (Rafael Alun), keluarga, dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir," ungkap Ivan.
Mengetahui kabar ini, Ernest Prakasa ikut memberikan reaksinya. Ia pun mencuit di akun Twitter miliknya. "Itu baru 1 orang di 1 kementrian," cuitnya.
Ngeri
Ernest Prakasa pun tak sanggup untuk membayangkan bila di setiap kementerian terbongkar kekayaannya seperti Rafael Alun.
"Ngeri ga bayanginnya? 🥶," lanjutnya.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
17 Triliun
Cuitan Ernest Prakasa pun menuai banyak reaksi dari warganet. Mulai dari yang curhat hingga menghitung berapa banyak uang yang telah terpakai oleh oknum.
"Satu orang setengah Triliun bro. Jumlah kementerian kan sekitar 34. Jadi, SEANDAINYA ada orang model begitu di masing2 kementerian, berarti ada uang 17 T yg entah digunakan buat apa oleh mereka.Bertepuk tanganlah!" tulis akun @@Ku*******M.
"Sy 2011an pernah nanganin Proyek Pemerintah. Ah udahlah bang, klo tau didalamnya semua busuk. Cape jadi warga negara. Supplier ditangkepin Karena ngasih suap, sedangkan sistem harus seperti itu. Di negara wakanda ya, bukan disini," tambah akun @Qu************k.
"Ngebayangin harta semua pegawai di kementrian tu kalo digabungin jadi apa prok prok prok 👏👏👏," sambung akun @ja**********r.
Dugaan Pidana
Sebelumnya, KPK telah mengklarifikasi harta Rafael Alun Trisambodo, pada Rabu (1/3/2023) lalu. Dalam klarifikasi tersebut KPK menyebut membuka kemungkinan membawanya ke ranah pidana dengan memerintahkan Direktorat Penyelidikan mengusut asal usul harta tersebut.
"Meneruskan ke Direktorat Penyelidikan dalam hal kemudian ditemukan dari hasil pemeriksaan itu hal-hal yang enggak beres, itu bisa diteruskan. Cuma penanganan nantinya oleh Direktorat Penyelidikan itu akan bersifat konvensional," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya, Rabu (3/3/2023).
Nawawi menjelaskan, penyelidikan dilakukan untuk menemukan dugaan pidana dalam kepemilikan harta Rafael yang tak sesuai profil. Terlebih, KPK berencana akan kembali memanggil Rafael soal harta Rp 56 miliar tersebut.
Advertisement