Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Tabung Gas di Tangerang, 5 Orang Dibekuk

Polsek Panongan menangkap lima pelaku pengoplosan tabung gas LPG tiga kilogram di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 07 Mar 2023, 17:00 WIB
Polsek Panongan menangkap lima pelaku pengoplosan tabung gas LPG tiga kilogram di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. (Dok. Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Polsek Panongan menangkap lima pelaku pengoplosan tabung gas Elpiji tiga kilogram di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A Manurung menerangkan, lima pelaku yang ditangkap berperan sebagai sebagai pengoplos atau penyuntik, lalu pengemudi, pembantu dan koordinator pembantu.

"Kegiatan itu sudah berlangsung selama 3 bulan, pengoplos mendapatkan untung per tabung sebesar Rp200 ribu," katanya, Senin, 6 Maret 2023.

Adapun pengungkapan itu dilakukan pada Sabtu, 4 Maret 2023, sekitar pukul 23.00 WIB. Awalnya, kepolisian mendapatkan info dari masyarakat yang pernah membeli gas dari lokasi pengoplosan tersebut.

"Dia rasa gas elpiji yang diambil itu beraroma tidak sedap dan khawatir akan membahayakan. Setelah itu, dia sampaikan ke polisi, kemudian kita pantau selama satu minggu," ujar Hotma.

Dia menyebut setelah dilakukan pemantauan selama seminggu, aksi pengoplosan tersebut ditemukan di Desa Ranca Iyuh.

"Lima pelaku kita amankan, tapi ada beberapa pelaku yang melarikan diri. Namun identitasnya sudah kita dapatkan termasuk koordinatornya," katanya.


Ratusan Tabung Gas Diamankan

Tabung gas terlihat saat gelar perkara kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan cara menyuntikkan gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram di Jakarta, Jumat (15/7/2022). (merdeka.com/Imam Buhori)

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 349 tabung LPG ukuran 12 kilogram, 620 tabung LPG ukuran 3 kilogram, 5 tabung LPG ukuran 5,5 kilogram, dan 77 buah selang untuk pengoplosan. Kemudian, 1 unit truk dan 3 mobil pikup untuk mengangkut gas.

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62, Junto Pasal 8 huruf b dan c UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

"Dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar," pungkas Hotma.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya