Ademoli Sambut Baik Subsidi Pembelian Kendaraan Listrik dari Pemerintah

Asosiasi Dealer Motor Listrik Indonesia (Ademoli) menyambut baik kebijakan pemerintah terkait subsidi pembelian kendaraan listrik. Aturan tersebut mulai berlaku per 20 Maret 2023.

oleh Septian Pamungkas diperbarui 07 Mar 2023, 18:36 WIB
Tempat penukaran baterai motor listrik.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Dealer Motor Listrik Indonesia (Ademoli) menyambut baik kebijakan pemerintah terkait subsidi pembelian kendaraan listrik. Aturan tersebut mulai berlaku per 20 Maret 2023.

Ketua Ademoli Indra Novint Noviansyah mengatakan, kebijakan ini sangat pro masyarakat kecil yang berkeinginan mengganti kendaraannya yang semula menggunakan berbahan bakar fosil menjadi berbasis baterai.

Dirinya juga menyatakan, beberapa dealer motor listrik telah menerima pesanan untuk pembelian dua pekan mendatang.

"Sudah ada beberapa dealer yang sudah mulai membuka PO untuk pengajuan unit subsidi mengingat animo yang begitu besar," jelas Indra Novint dalam keterangan resminya, Selasa (7/3/2023).

Dealer-dealer yang tergabung dalam Ademoli pun bertekad untuk bekerja semaksimal mungkin dalam memenuhi kuota yang ditargetkan.

"Ini juga sebagai wujud kami mendukung kebijakan pemerintah," ujar pria yang juga pemilik dealer Smart By di kawasan Jakarta Selatan.

Dirinya juga mengimbau kepada anggota asosiasi yang tersebar di seluruh indonesia untuk bersiap memenuhi kuota yang ditargetkan pemerintah.

"Semoga bisa kita penuhi pada tahap pertama di tahun ini," ujarnya.


Besaran Insentif

Untuk diketahui, pemerintah akan memberikan insentif Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik. Subsidi ini akan diberikan kepada sekitar 200 ribu roda dua berbasis baterai ini, hingga Desember 2023.

Dijelaskan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu, yang akan mendapatkan insentif tersebut adalah motor berbasis baterai yang diproduksi di Indonesia.

"Tadi seperti yang dijelaskan pak Menteri (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan), TKDN sebesar 40 persen atau lebih. Produsen motor listrik yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dengan jumlah tersebut," ujarnya.

Infografis Manfaat Berjalan Kaki Bagi Kesehatan. Source: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya