Kabur 4 Hari, Narapidana Lapas Palangka Raya Ditangkap di Sampit

Petugas kepolisian berhasil menangkap seorang dari empat narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palangka Raya yang kabur di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (7/3/2023).

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 08 Mar 2023, 22:00 WIB
Istimewa

Liputan6.com, Palangka Raya - Petugas kepolisian berhasil menangkap seorang dari empat narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palangka Raya yang kabur di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (7/3/2023). 

Setelah empat hari dilakukan pengejaran, narapidana berinisial J ditangkap di Perumahan Karyawan H8, PT Agro Bukit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Sementara tiga narapidana lainnya, masih terus dilakukan pengembangan.

"Betul satu napi atas nama J berhasil kami amankan," ujar Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu.

Narapidana tersebut ditangkap akibat terlibat kasus pencurian dengan pemberatan yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Sementara, dirinya memiliki sisa masa tahanan 4 tahun, 6 bulan, 6 hari.

Pada lain kesempatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Hendra Ekaputra, mengimbau masyarakat untuk waspada dan jangan ragu untuk memberikan informasi jika melihat narapidana tersebut.

"Kami sudah sampaikan risikonya jika membantu mereka dalam pelarian, kami akan tindak tegas," ungkap Hendra.

Bahkan, Hendra mengingatkan kepada para narapidana yang kabur agar kembali ke Lapas atau menyerahkan diri guna melaksanakan atau menjalani hukumannya. Jika tidak kooperatif, maka hak yang dimiliki narapidana akan dicabut.

Sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), narapidana memiliki berbagai hak seperti bebas bersyarat, remisi, dan sebagainya. Namun, hal tersebut didapatkan melalui penilaian dan kelakuan baik para narapidana selama menjalani masa tahanan. 

"Kalau tidak kooperatif, otomatis kan remisinya dicabut semua,” ucapnya.

Sebelumnya, pihak lapas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Palangka Raya menetapkan daftar pencarian orang terhadap empat narapidana tersebut antara lain, PR (19), J (26), A (44), dan P (47).

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya