Tak Terpengaruh Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu, KPU Bantul Tetap  Jalankan Tahapan Pemilu 2024

KPU Bantul, Yogyakarta tidak terganggu dengan adanya putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan menunda pemilu. Tahapan untuk pemilu 2024 terus dijalankan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 07 Mar 2023, 19:07 WIB
Petugas menunjukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai dengan jadwal meski ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkaitan dengan penundaan tahapan pemilu.

"Kami sejauh ini masih menjalankan tahapan dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Dengan dasar itu, KPU Bantul saat ini tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024," kata Ketua KPU Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho dilansir dari Antara, Selasa (7/3/2023).

Didik menyebutkan, tahapan pemilu yang sedang berlangsung, antara lain, pemutakhiran data pemilih dengan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), dan sosialisasi pemilu melalui berbagai kegiatan.

"Saat ini juga sedang dilaksanakan masa perbaikan bagi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang belum memenuhi syarat yang dikoordinasikan oleh KPU DIY," ucap Didik.

Didik juga memastikan, penyelenggara pemilu di wilayah ini tidak terganggu dengan adanya putusan pengadilan tersebut.

Saat ini ada 85 panitia pemilihan kecamatan (PPK), 225 panitia pemungutan suara (PPS), dan 3.175 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang sedang bekerja menjalankan tahapan, baik di tingkat kecamatan, kalurahan, maupun di TPS.

"Masing-masing penyelenggara ini tetap menjalankan tugasnya, terutama untuk melakukan pemutakhiran data pemilih," katanya.

Untuk semua kebijakan tahapan Pemilu 2024, lanjut dia, KPU Bantul adalah bagian dari lembaga KPU secara nasional sehingga selama tidak ada perubahan kebijakan dari KPU Pusat maka kegiatan di daerah tetap berdasarkan pada PKPU.

Ia menegaskan bahwa KPU Bantul saat ini sedang melaksanakan coklit di sebanyak 3.175 tempat pemungutan suara (TPS) sejak 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023.

"Coklit yang dilaksanakan oleh pantarlih ini ditujukan untuk memutakhirkan data pemilih Pemilu 2024," katanya.


PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024 Imbas Gugatan Partai Prima

Petugas melakukan pencoblasan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Partai Prima menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), imbas tidak lolosnya parpol tersebut maju dalam Pemilu 2024. Hasilnya, majelis hakim memutus agar KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis salinan Putusan Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst seperti dikutip Liputan6.com, Kamis (2/3/2023).

Secara rinci hasil dari putusan tersebut adalah sebagai berikut:

Tanggal Putusan: Kamis, 02 Maret 2023

Amar Putusan: Mengadili

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya