Liputan6.com, Jakarta Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan bahwa persoalan sengketa Tanah Merah, Plumpang merupakan sejarah panjang.
Menurut dia persoalan ini tak kunjung usai karena tidak adanya konsistensi antar pemimpin dari satu periode ke periode lainnya.
Advertisement
"Pak Fauzi Bowo misalkan, tidak bergeming terhadap tuntutan warga masyarakat Kampung Tanah Merah karena memang dia tahu status tanah itu bermasalah," kata Gembong kepada Liputan6.com, Selasa (7/3/2023).
"Kemudian di era Pak Jokowi, Jokowi mengakomodir dari sisi administrasi. Melalui pembentukan RTRW kemudian dibuatkan KTP sesuai dengan alamat mereka di Tanah Merah itu," sambung dia.
Gembong menilai pemberian KTP oleh Jokowi pada 2013 itu pun sebenarnya tidak menyentuh persoalan pokok di Tanah Merah yakni hak kepemilikan atas lahan. Hal itu, kata dia sama halnya, dengan era kepemimpinan Anies Baswedan periode 2017-2022 di Jakarta.
Menurut Gembong, kebijakan Anies justru menabrak aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atas pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara di zona Depo Pertamina itu.
"Apakah salah? Sebetulnya kalau kita tilik kan soal peruntukkan, apakah peruntukkan Tanah Merah itu memang zona untuk permukiman? Kalau bicara RTRW Perda 1/2014 memang itu bukan zona perumahan, bukan zona hunian. Nah, Pak Anies nabrak itu," kata dia.
Pemberian IMB sementara, lanjut Gembong juga tidak menyelesaikan akar masalah sengketa lahan. Imbasnya, kata Gembong pemberian IMB justru membuat warga Tanah Merah malah menganggap persoalan sengketa lahan dengan Pertamina selesai.
"Karena bagi orang awam ketika mendapat IMB sementara dianggap bahwa persoalan dia sudah selesai. Pemahaman masyarakat kan beda-beda," terangnya.
Menurut Gembong, Anies tidak mungkin awam soal sengketa lahan di Tanah Merah saat menerbitkan IMB sementara. Mengingat, kata dia Anies saat itu punya Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang mumpuni.
"TGUPP nya saja 70-an orang. Mungkin karena beliau sudah janji juga, jadi mau nepatin janji. Kemudian dicari siasat bagaimana memenuhi janji itu walaupun janji itu sifatnya sementara. Izin yang dikeluarkan pun sementara," kata dia.
Anies Tak Konsisten
Gembong memandang pengeluaran IMB sementara oleh Anies kepada warga di zona Depo Pertamina menjadi bukti Anies tidak konsisten terhadap peraturan. Pasalnya, ujar dia jika Anies konsisten, kala itu IMB sementara tidak akan dikeluarkan.
"Dalam rencana tata ruang kita, Perda Tata Ruang ya memang daerah itu bukan daerah untuk permukiman. Ketika kita konsisten itu, tidak akan keluar itu IMB, sayangnya tidak konsisten," ucapnya.
Kendati demikian, Gembong mendukung agar pemerintah fokus pada persoalan penanganan warga korban terdampak kebakaran terlebih dahulu. Terkait opsi relokasi, PDIP setuju agar warga saja yang dipindah dari kawasan depo.
"Dalam situasi seperti ini, langkah apa yang harus kita lakukan, yang pertama kan menyelamatkan manusianya dulu. Bagaimana cara penyelamatannya ya relokasi agar mereka bisa menata kehidupannya ke depan kayak apa," kata dia.
Gembong menyampaikan apabila opsi depo yang direlokasi, maka bakal memakan waktu yang lama. Sementara itu, dia masalah ini sebagai persoalan darurat yang memerlukan solusi cepat.
"Ketika kita bicara relokasi depo, itu bukan memakan waktu setahun dua tahun itu kan memakan waktu yang panjang. Sementara yang darurat kemanusiaannya," ujarnya.
Advertisement