Liputan6.com, Jakarta - Tim Penasihat Hukum David Latumahina buka suara terkait keputusan Polda Metro Jaya tidak menahan AG yang terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo.
"AG ini kan masih di bawah umur ya usia 15 tahun itu terikat dengan aturan yang diatur dalam peradilan pidana anak. Sistem peradilan pidana anak itu memang disebutkan kalau dia pelaku anak yang diproses hukum, bisa tidak ditahan," kata Tim Penasihat Hukum David, Melisa Anggraeni saat dihubungi, Selasa (7/3).
Advertisement
Menurutnya, keputusan tidak menahan AG seyogyanya ada pada kewenangan penyidik. Dengan pertimbangan ada jaminan dari keluarga, dan lembaga terkait untuk AG tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya.
"Dengan naiknya status AG, ya sudah kita serahkan saja ke penyidik Polda, mengikuti prosedur terkait anak yang diproses hukum berdasarkan peradilan anak. Nanti kalau sudah ada putusannya, karena dia sudah di atas 12 tahun, ya dia tetap bisa dipidana tentang pidana penjara anak," tuturnya.
Sehingga, Melisa menegaskan yang terpenting dalam kasus ini adalah semua pihak termasuk AG wajib bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Bahwa kebijakan untuk penahanan anak berkonflik AG tengah dipertimbangkan oleh Polda sebagai kewenangan dari penyidik tentunya sesuai dengan prosedur hukum terkait anak berkonflik anak," ujarnya.
Tidak Ditahan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan perempuan berinisial AG yang terseret dalam kasus dugaan penganiayaan anak David oleh anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan pihaknya tidak serta merta bisa melakukan penahanan terhadap AG. Meskipun telah meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari UU, kalau kami tidak melaksanakan kami salah," ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/3).
Advertisement
Pasal
Sedangkan untuk AG, telah dinaikan statusnya sebagai anak yang berurusan dengan hukum sesuai pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com