Panduan Lengkap Qadha Puasa Ramadhan: Tata Cara, Niat dan Penjelasannya

Qadha puasa Ramadhan adalah mengganti puasa yang seharusnya dilakukan pada Ramadhan namun tidak dapat dilakukan karena uzur tertentu seperti sakit atau perjalanan jauh. Qadha puasa Ramadhan wajib hukumnya bagi yang meninggalkan.

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 24 Mar 2023, 16:15 WIB
Ilustrasi qadha puasa Ramadhan. Credit: shutterstock.com

Liputan6.com, Jakarta - Tinggal beberapa pekan lagi Ramadhan akan tiba. Bagi yang masih memiliki utang puasa Ramadhan segera dibayar dengan cara mengqadha. 

Qadha puasa Ramadhan adalah mengganti puasa yang seharusnya dilakukan pada Ramadhan namun tidak dapat dilakukan karena uzur tertentu seperti sakit atau perjalanan jauh. Qadha puasa Ramadhan wajib hukumnya bagi yang meninggalkan.

Puasa qadha dikerjakan sejumlah hari yang ditinggalkan. Ketentuan ini sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184, yang artinya sebagai berikut.

“Beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Jika Anda termasuk orang yang memiliki utang puasa Ramadhan dan belum mengqadhanya, penting untuk mengetahui tata caranya. Dalam kesempatan ini Liputan6.com mengulas panduan mengenai qadha puasa Ramadhan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Tata Cara Qadha Puasa Ramadhan

Ilustrasi Berpuasa Credit: pexels.com/Hint

Tata cara qadha puasa Ramadhan perlu diketahui, khususnya bagi mereka yang meninggalkan ibadah puasa saat Ramadhan lalu, baik karena sakit, dalam perjalanan, atau sedang haid (halangan) bagi perempuan.

Ada dua pendapat mengenai tata cara pelaksanaan qadha puasa Ramadhan. Pertama, apabila meninggalkan puasa Ramadhan secara berurutan maka saat mengqadhanya pun harus berurutan. Sementara, pendapat kedua membolehkan qadha puasa Ramadhan tidak berurutan, sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut.

قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ 

Artinya: "Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan." (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar) 

Merujuk pada pendapat kedua, maka qadha puasa Ramadhan tidak wajib dikerjakan secara berurutan. Dengan demikian, dapat dilakukan sesuai kehendak, namun diusahakan sebelum tiba Ramadhan berikutnya. 


Bila Qadha Puasa Tertunda Sampai Ramadan Berikutnya

Ilustrasi Berdoa Credit: shutterstock.com

Meski ada batas waktu qadha puasa Ramadhan, tetap saja ada yang sampai lupa menggantinya. Lantas, bagaimana jika demikian?

Mengutip tulisan KH Arwani Faishal di jabar.nu.or.id, jika menunda melaksanakan qadha puasa Ramadhan sampai Ramadhan berikutnya tanpa halangan yang sah, maka hukumnya haram dan dosa. Sebaliknya, jika penangguhan itu karena udzur yang selalu menghalanginya maka tidak menjadi dosa.

Soal fidyah karena penundaan atau penangguhan qadha puasa Ramadhan ada dua pendapat dari para Fuqaha. 

Pendapat pertama,  penangguhan qadha puasa Ramadhan sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya tidak menjadi sebab diwajibkannya fidyah. Baik penangguhannya tersebut karena ada udzur atau tidak. 

Menurut pendapat kedua, penangguhan qadha puasa Ramadhan sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya ada tafshil (rincian) hukumnya. Yakni jika penangguhan tersebut karena udzur, maka tidak menjadi sebab diwajibkannya fidyah. Sedangkan jika penangguhan tersebut tanpa udzur, maka menjadi sebab diwajibkannya fidyah. 


Bila Orang Meninggal tapi Belum Qadha Puasa Ramadhan

Ilustrasi Membaca Doa Credit: freepik.com

Kasus lain, bagaimana jika orang meninggal tapi belum menyelesaikan qadha puasa Ramadhan?

Masih mengutip sumber yang sama, orang yang meninggal dunia sebelum menyelesaikan qadha puasa Ramadhan sama seperti memiliki tunggakan utang kepada Allah SWT. Karena utang harus dibayar, maka pihak keluarga wajib memenuhinya.

Dalam praktiknya ada dua pendapat. Menurut pendapat pertama, pelaksanaan qadha puasa Ramadhan orang yang meninggal dunia tersebut dapat diganti dengan fidyah, yaitu memberi makan sebesar 0,6 kg bahan makanan pokok kepada seorang miskin untuk tiap-tiap hari puasa yang telah ditinggalkannya. 

Rasulullah SAW bersabda:

مَن مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيُامْ أُطْعِمَ عَنْهُ مَكَانَ يَوْمٍ مِسْكِيْنٌ 

Artinya: "Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban puasa, maka dapat digantikan dengan memberi makan kepada seorang miskin pada tiap hari yang ditinggalkannya." (HR Tirmidzi, dari Ibnu 'Umar)

Hadis tersebut mendukung pendapat pertama. Namun, Imam Tirmidzi sebagai perawinya menyatakan hadis ini gharib. Sebagian ahli hadis juga menyatakan hadis ini mauquf atau ditangguhkan. Dengan demikian, hadis ini tidak bisa dijadikan hujjah.

Kendati demikian, para Fuqaha menguatkannya dengan berbagai peristiwa yang terjadi. Misalnya, masyarakat Madinah memberi makan kepada orang miskin untuk tiap-tiap hari puasa yang ditinggalkan orang meninggal.

Pendapat kedua, qadha puasa Ramadhan bagi orang yang meninggal dunia dilakukan oleh pihak keluarga atau dilakukan orang lain atas perintah keluarga dan tidak boleh dengan fidyah. 

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ مَاتَ وَ عَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ 

Artinya: "Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban qadha puasa, maka walinya (keluarganya) berpuasa menggantikannya." (HR. Bukhari dan Muslim, dari Aisyah)


Bila Tidak Tahu Jumlah Hari Qadha Puasa Ramadhan

Ilustrasi Muslim, puasa, buka puasa, sahur. (Photo by Michael Burrows from Pexels)

Kasus lain, bagaimana jika tidak tahu atau lupa jumlah hari puasa yang ditinggalkannya? Masih merujuk pada sumber yang sama, maka jika kasusnya seperti ini alangkah baiknya menentukan jumlah hari yang paling maksimum. 

Lebih baik kelebihan hari qadha puasa Ramadhan ketimbang kurang. Kelebihan hari qadha tersebut akan menjadi ibadah sunah yang tentunya memiliki nilai tersendiri.


Niat Qadha Puasa Ramadhan

Biar nggak telat, ini jadwal sholat, imsakiyah dan buka puasa hari ke-2, 18 Mei 2018. (Ilustrasi: AboutIslam.net)

Bagi yang sehat dan masih ada utang puasa Ramadhan, yuk segera dikerjakan. Sebab Ramadhan sudah semakin dekat, jangan ditunda lagi.

Qadha puasa Ramadhan dapat diniatkan dari malam hari. Adapun lafal niat qadha puasa Ramadhan adalah sebagai berikut.

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Arab-latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT".

Wallahu’alam.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya