Batas Akhir Qadha Puasa Ramadhan, Ini Kata Ulama

Terkait qadha puasa Ramadhan, apakah ada batas terakhirnya? Perihal pertanyaan ini ditemukan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada dua pendapat ulama tentang hal ini dijelaskan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah.

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 08 Mar 2023, 22:30 WIB
Ilustrasi Membaca Doa Berbuka Puasa Credit: shutterstock.com

Liputan6.com, Jakarta - Setiap muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan wajib mengqadha sejumlah hari yang ditinggalkan pada waktu lain. Upayakan qadha puasa Ramadhan sesegera mungkin dilakukan sebelum Ramadhan berikutnya.

Terkait qadha puasa Ramadhan, apakah ada batas terakhirnya? Perihal pertanyaan ini ditemukan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada dua pendapat ulama tentang hal ini dijelaskan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah.

Mengutip situs Kemenag Denpasar, pendapat pertama dari ulama Syafi'iyah dan Hanabilah. Menurut pendapat pengikut dua mazhab ini, batas akhir qadha puasa Ramadhan adalah hingga datang puasa Ramadhan berikutnya. 

Artinya, bagi yang meninggalkan puasa Ramadhan baik karena sakit, perjalanan jauh, atau uzur lainnya harus mengganti atau mengqadha sebelum berjumpa dengan Ramadhan berikutnya.

Menurut pendapat kedua dari kalangan ulama Hanafiyah, tidak ada batas akhir qadha puasa Ramadhan. Artinya, qadha puasa Ramadhan boleh dilakukan kapan saja, baik setelah tahun puasa Ramadhan atau tahun-tahun berikutnya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Niat Qadha Puasa Ramadhan

Ilustrasi Membaca Doa Credit: freepik.com

Sebaiknya jangan menunda qadha puasa Ramadhan. Usahakan dilakukan sesegera mungkin. 

Qadha puasa Ramadhan dapat diniatkan dari malam hari. Adapun lafal niat qadha puasa Ramadhan adalah sebagai berikut.

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Arab-latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT".

Wallahu’alam.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya