Liputan6.com, Surabaya - Polres Lumajang meringkus Pasangan Suami Istri (Pasutri) HR (39) dan LJS (47) serta SR (50), warga Duren Sawit Jakarta Timur, lantaran kasus dugaan perdagangan orang jaringan internasional, di salah satu rumah warga di Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir Lumajang..
“Kasus ini terkait dengan dugaan pelanggaran perbuatan yang dengan sengaja menempatkan tenaga kerja migran Indonesia ke luar negeri tanpa dokumen persyaratan yang lengkap,” ujar Kapolda Jatim Irjen Tono di Mapolda Jatim, Selasa (7/3/2023).
Advertisement
Kapolres Lumajang Ajun Komisaris Besar Polisi Boy Jeckson S menambahkan, kasus ini diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penampungan calon tenaga kerja wanita (TKW) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim kemudian bergerak ke sebuah rumah di Desa Sukorejo pada Minggu, 5 Maret 2023. Di lokasi, petugas menemukan 17 calon TKW yang ditampung di rumah tersebut. Mereka semua berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat.
“Dari 17 CTKI itu, tiga di antaranya tidak memiliki dokumen kependudukan. Ada satu orang yang tengah hamil tiga bulan,” ucap Boy.
Dalam pemeriksaan diketahui, ke-17 calon TKW tersebut sudah berada di tempat penampungan selama sepuluh hari. Mereka menunggu untuk diberangkatkan ke Timur Tengah untuk bekerja secara ilegal di Arab Saudi, sebagaimana dijanjikan oleh tersangka.
“Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu HR, LJS, dan SR,” ujar Boy.
Dia menambahkan, HR kenal dengan SR sejak Mei 2022 lalu. Sejak itu keduanya bekerjasama dalam pengiriman calon TKI ke Timur Tengah. Sementara LJS selaku istri dari HR baru ikut bergabung sejak Oktober 2022. HR dan SR merekrut korban setelah menerima permintaan dari SR.
HR dan LJS Berperan Sebagai Sponsor
Dalam kasus ini, HR dan LJS berperan sebagai sponsor, tugasnya yang menyediakan biro, mencari calon TKI dan membiayai transportasi korban dari daerah asal ke tempat penampungan. Dari kegiatan itu, pasutri tersebut menerima keuntungan antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per calon TKI.
Sejak Mei 2022, papar Boy, tersangka sudah berhasil memberangkatkan calon TKI ilegal sebanyak enam orang. Baru pada rencana pemberangkatan 17 calon TKW itulah digagalkan oleh polisi. Oleh penyidik, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan PMI atau UU Perdagangan Orang.
“Kami juga mengembangkan dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ucap Boy.
Advertisement