Setahun Bebas, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 08 Mar 2023, 09:02 WIB
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). Saiful Ilah kembali ditahan KPK dalam kasus suap gratifikasi pemerintahan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7 hingga 26 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa 7 Maret 2023, dikutip dari Antara.

Perkara yang menjerat SI merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Alex mengatakan tersangka Saiful Ilah adalah mantan Bupati Sidoarjo dua periode yakni 2010-2015 dan periode 2016-2021.

Total ada tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni SI dan dua pihak swasta Ibnu Gofur (IG) dan Totok Sumedi (TS).

Selama masa jabatannya tersebut, Saiful Ilah diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang nilainya mencapai Rp15 miliar.

Gratifikasi tersebut diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu US Dollar dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

Tersangka SI juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah, tas mewah dan berbagai telepon genggam atau handphone mewah.


Laporan PPATK

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (kiri) dihadirkan dalam konferensi pers usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). Saiful Ilah kembali ditahan KPK dalam kasus suap gratifikasi pemerintahan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Penyidik KPK juga masih menelusuri penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Tersangka SI dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bebas dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, J usai menjalani hukuman penjara selama dua tahun atas kasus korupsi awal Januari 2020.

Kepala Lapas Klas 1 Surabaya Gun Gun Gunawan mengatakan Saiful Ilah bersama dua rekannya, yakni Sanajihitu Sangaji dan Yudhi Tetrahastoto telah bebas per 7 Januari 2022.

"Ya memang betul hari ini atas nama Haji Saiful dan dua orang rekannya memang sudah habis masa pidananya setelah menjalani dua tahun serta membayar denda, sehingga hari ini sudah dibebaskan," kata Gun Gun di Lapas Porong, dikutip dari Antara, Sabtu (8/1/2022).

Infografis Melacak Jejak Buron KPK Harun Masiku. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya