Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto geram mendengar kabar kematian ibu hamil yang ditolak RSUD Ciereng Subang, Jawa Barat. Menurutnya, hal itu menjadi catatan buruk kasus pelanggaran hak pasien di rumah sakit.
Dari informasi yang diperoleh Edy, ibu hamil yang meninggal bernama Kurnaesih, warga Kampung Citombe, Kabupaten Subang. Ia ditolak ke RSUD Ciereng Subang karena surat rujukan BPJS Kesehatan dari Puskesmas setempat tidak keluar.
Advertisement
"Salah satu alasan penolakan perawatan disebut karena tidak ada rujukan dari puskesmas. Ini menjadi catatan buruk kasus pelanggaran hak pasien di RS," tegasnya melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Rabu, 8 Maret 2023.
Hak pasien, lanjut Edy, sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Bahwa setiap pasien berhak memeroleh layanan kesehatan yang adil dan tanpa diskriminasi.
“Mengacu pada Pasal 32 huruf C UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU RS) menyatakan, setiap pasien mempunyai hak memeroleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi,” terangnya.
Jika kondisi Kunaesih gawat, Edy menilai hal itu justru tidak perlu surat rujukan BPJS dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas.
"Ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Inpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," ucapnya.
Penolakan Layanan di RSUD Membuat Prihatin
Meninggalnya Kurnaesih, warga Kampung Citombe, Kabupaten Subang turut membuat duka tidak hanya bagi keluarga. Diketahui ibu berusia 39 tahun itu meninggal pasca tidak mendapatkan perawatan yang memadai di RSUD Ciereng Subang.
Ia membutuhkan pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK). PONEK adalah upaya pelayanan komprehensif di Rumah Sakit untuk menanggulangi kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatal,sehingga dapat menurunkan derajat kesakitan dan meminimalkan angka kematian Ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB).
Sayangnya, Kurnaesih ditolak dengan alasan ruang di RSUD Ciereng Subang penuh.
"Kisah Kurnaesih tentu mencoreng upaya Pemerintah untuk mengurangi angka kematian ibu (AKI). Sejauh ini AKI di Indonesia masih 305 per 100.000," Edy Wuryanto menekankan.
Laporan adanya penolakan dari RSUD sekaligus membuat prihatin.
“Dengan adanya kasus kematian ibu Kurnaesih, apalagi disebut ada unsur penolakan layanan, ini membuat prihatin,” sambung Edy, yang juga anggota dewan Dapil Jawa Tengah III.
Advertisement
Meninggal dalam Perjalanan ke Bandung
Sebelumnya diberitakan, Juju Junaedi hanya bisa pasrah menerima takdir melihat istrinya, Kurnaesih yang sedang hamil meregang nyawa di perjalanan dari Subang ke Kota Bandung. Pasien tersebut diduga tidak dilayani oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Subang.
Juju, warga Desa Buniara, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang mengisahkan peristiwa pilu itu terjadi pada Kamis (16/2/2023) malam lalu. Sang istri dibawa ke Puskesmas karena mengalami panas dan kejang.
Kondisinya itu tidak berangsur baik hingga akhirnya harus dirujuk ke RSUD Subang, karena khawatir bisa berefek pada sang bayi yang sudah dikandung 9 bulan. Ia pun dibantu Bidan Desa Buniara untuk mengurus segala kebutuhan dan koordinasi dengan pihak RSUD Subang.
Sekira pukul 21.00 WIB, Kurnaesih masuk ke ruang IGD. Di sana, ia mendapat perawatan sebentar dan dipindahkan ke ruang Ruangan Khusus Ibu Melahirkan (PONEK). Hanya saja, di ruang tersebut Kurnaesih tidak mendapat perawatan maksimal padahal keadaannya sudah kritis ditambah sudah waktunya melahirkan.
Alasan yang diberikan, ruangan tersebut penuh sehingga pihak keluarga diminta untuk mencari fasilitas kesehatan lain. Bidan desa yang menemani keluarga Juju akhirnya memutuskan untuk mencari rumah sakit di Kota Bandung.
Namun, di tengah perjalanan, Kurnaesih beserta anak yang sudah memasuki usia dilahirkan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.