Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan memberikan subsidi motor listrik Rp 7 juta mulai 20 Maret 2023 mendatang. Insentif itu berlaku baik untuk pembelian motor listrik baru, maupun konversi dari motor BBM ke motor listrik.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, memperkirakan biaya konversi dari motor pembakaran dalam (ICE) menjadi motor listrik dibedakan dari jenis/merek motor.
Advertisement
"Jenis sepeda motor yang dikonversi dibagi dua, yaitu jenis sepeda motor manual dan matic dari 27 type dan merek yang beredar," ujar Dadan kepada Liputan6.com, Rabu (8/3/2023).
Dadan menyebut, calon pengguna motor listrik juga harus mempertimbangkan komponen biaya konversi hingga mendapat STNK/BPKB dari kepolisian.
Biaya Konversi
Untuk perkiraan ongkos konversi sepeda motor tersebut terdiri dari biaya komponen (baterai, BLDC, control), biaya jasa pemasangan, biaya pemgujian fisik, biaya perubahan STNK, dan kebutuhan rekondisi sepeda motor.
"Perkiraan biaya konversi berkisar dari Rp 15-18 juta, tergantung kondisi sepeda motor yang akan dikonversi," kata Dadan.
Namun, pemerintah akan bantu meringankan beban biaya tersebut, lewat penyaluran insentif atau subsidi senilai Rp 7 juta.
"Dalam upaya mendorong dan mengakselerasi pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp 7 juta untuk konversi dari motor konvensional ke listrik," tuturnya.
Perhitungan Kementerian ESDM
Adapun menurut perhitungan Kementerian ESDM, ongkos konversi ke motor listrik bakal memakan biaya awal Rp 14,1 juta untuk motor non-matic, dan Rp 15 juta untuk motor matic.
Namun, biaya tersebut belum dihitung pengeluaran lainnya. Misal, untuk biaya uji motor listrik hasil konversi di Balai Pengujian Laik jalan dan sertifikasi kendaraan bermotor (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebesar Rp 424.000.
Kemudian, biaya perubahan STNK, TNKB, dan BPKB sekitar Rp 500 ribu. Serta, biaya penggantian sparepart yang rusak dari motor BBM, maksimal Rp 2 juta tergantung kerusakannya.
Advertisement
Pemerintah Siapkan Rp 1,75 Triliun untuk Subsidi Motor Listrik
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran sebesar Rp1,75 triliun untuk program subsidi motor listrik. Pelaksanaan program ramah lingkungan ini akan dimulai 20 Maret 2023.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata merinci anggaran subsidi tersebut akan menjangkau 250.000 unit sepeda motor. Besaran insentif kendaraan motor listrik diberikan sebesar Rp 7 juta per unit.
"Untuk tahun ini, kira-kira kebutuhan 250.000 unit masing masing Rp 7 juta, sekitar Rp1,75 triliun," ujarnya dalam Media Briefing di Kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
Isa menyebut anggaran insentif kendaraan listrik belum tersedia pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian ESDM maupun Kementerian Perindustrian. Namun, dia tidak merinci lebih lanjut terkait belum tersedia anggaran insentif kendaraan listrik dalam DIPA dua kementerian terkait.
Sumber Dana
Anggaran insentif kendaraan listrik sendiri nantinya akan bersumber dari bendahara umum negara (BUN). " (Insentif kendaraan listrik) dari anggaran bendahara umum negara, dalam hal ini Menteri Keuangan sebagai bendahara negara," ucapnya.
Mulai 20 Maret 2023Pemerintah secara resmi mengumumkan bantuan pemerintah untuk kendaraan berbasis listrik mulai 20 Maret 2023. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Bantuan ini mulai efektif bulan Maret ini," ujar Luhut saat konferensi pers, di Jakarta, Senin (6/3).
Insentif kendaraan listrik akan diberikan untuk 200 ribu unit motor sampai pada Desember 2023. Sementara untuk bantuan subsidi mobil listrik akan diberikan kepada 35.900 unit kendaraan.
"Kami usulkan pemberian bantuan pemerintah terhadap sepeda motor EV sebanyak 200 ribu unit, sementara kendaraan roda 4 mobil," ucapnya.
Advertisement