5 Oknum Anggota Polda Jateng Jadi Calo Penerimaan Bintara Diminta Diproses Pidana

Selain diproses etik, oknum polisi yang diduga berperan sebagai calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di Polda Jawa Tengah, diminta diproses pidana.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Mar 2023, 10:49 WIB
Selain diproses etik, oknum polisi yang diduga berperan sebagai calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di Polda Jawa Tengah, diminta diproses pidana. (Foto: Heri Susanto/ Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Lima oknum polisi yang diduga terlibat kasus jual beli penerimaan anggota bintara Polda Jawa Tengah telah diperiksa. Adapun kelima oknum tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.

Selain pemeriksaan etik, kelima oknum polisi itu juga diminta diproses pidana. Hal ini disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

MAKI meminta, kasus calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 yang melibatkan lima oknum polisi di Polda Jateng seharusnya diproses pidana.

"Mereka tidak cukup hanya dijerat kode etik karena sudah mempermalukan Polri," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dilansir dari Antara, Rabu (8/3/2023).

Menurut dia, praktik percaloan yang dilakukan kelima oknum polisi tersebut masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).

Selain itu, ia menyoroti penanganan perkara tersebut yang justru dilakukan Bidang Propam Polda Jawa Tengah. Menurut Boyamin, seharusnya penanganan perkara itu dilakukan Divisi Propam Polri agar memenuhi rasa keadilan.

"Saya khawatir perkara ini akan dikecilkan dan tidak dikembangkan jika ditangani Propam Polda Jateng ," ucap dia.

Hal yang sama juga disampaikan Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan. Ia meminta, Polri agar kasus suap penerimaan calon polisi di Polda Jateng diusut secara pidana.

"Selain mendapat sanksi administrasi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, Polri perlu mendalami apakah ada unsur pidana di dalamnya," ujar Edi dilansir dari Antara.

Menurut dia, perilaku sejumlah oknum polisi di Polda Jateng yang terlibat suap penerimaan Bintara Polri 2022 memprihatinkan dan memalukan bagi Polri .

"Saat Kapolri terus berbenah dan terus memperbaiki citra dan bekerja keras meningkatkan kepercayaan publik, masih ada juga oknum Polri yang menyimpang dan menyalahgunakan wewenang," katanya.

Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini mendukung perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang bakal memproses polisi yang terlibat suap penerimaan bintara Polri 2022.

"Kita yakin Kapolri tidak pernah ragu menindak perwira atau pejabat Polda Jateng sekalipun, jika ada indikasi mereka terlibat," katanya.

Sebelumnya, lima oknum polisi yang diduga menjadi calo dalam penerimaan Bintara Polri pada seleksi 2022 harus berhadapan dengan Bidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan kelima oknum tersebut terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri.

"Ada dua kompol, satu AKP, dan dua Bintara," katanya, ditulis Rabu (8/3/2023), dikutip dari Antara.

Adapun kelima oknum tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.

Iqbal tidak menjelaskan dari mana asal kesatuan para oknum polisi. Menurutnya, kelima polisi tersebut saat ini sudah menjalani proses pemeriksaan di Bidang Propam Polda Jateng.

"Pemberkasan sudah lengkap dan segera akan menjalani sidang kode etik dalam waktu dekat," katanya.

 


Penerimaan Anggota Polri Tidak Dipungut Biaya

Gedung Mabes Polri. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa penerimaan anggota kepolisian tidak dipungut biaya alias gratis. Dia meminta kepada publik untuk melaporkan temuan-temuan terkait ke pihak kepolisian.

“Penerimaan Polri benar-benar gratis. Ini yang perlu kami sampaikan,” ucap Ahmad Ramadhan, dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ia kembali menegaskan bahwa tidak benar apabila ada oknum atau siapa pun yang mengatakan bahwa masuk menjadi anggota Polri menggunakan uang. Apabila masyarakat menemukan oknum yang memungut biaya dalam penerimaan anggota kepolisian, maka hal tersebut dapat dilaporkan ke pihak kepolisian, khususnya ke Biro Pengamanan Internal atau Paminal Polri.

“Jadi, bila ada calo, bila ada oknum, segera melaporkan kepada pihak kepolisian, dalam hal ini bisa ke Paminal, ya,” ucap Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menyatakan, Polri tidak memberikan toleransi kepada para oknum yang memungut biaya dalam perekrutan calon-calon siswa. Oleh karena itu, lima orang yang diduga telah melanggar dalam perekrutan calon-calon siswa di Jawa Tengah telah dilakukan sidang disiplin dan sidang kode etik.

“Tentu Polri tidak mentolerir, sekali lagi, bahwa Polri merekrut calon-calon siswa dengan konsep yang benar-benar bersih,” ucapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya