Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus dugaan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu yang menyeret Irjen Teddy Minahasa digelar di PN Jakbar pada Senin (6/3/2023). Ada hal lain yang menyorot perhatian pengunjung sidang tersebut, yakni sosok istri Teddy Minahasa bernama Merthy Kushandayani.
Hadir di persidangan, wanita itu tampak mengenakan pakaian serba putih lengkap dengan blazer dan celana bahan yang juga berwarna putih. Merthy menjadisorotan dalam persidangan karena menenteng tas Louis Vuitton berwarna hitam.
Advertisement
Menengok dari situs resmi Louis Vuitton, tas tersebut merupakan seri Louise Chain Gm dengan harga jual sekitar US$ 2.280 atau sekitar Rp 35 juta. Diketahui, tas tersebut terbuat dari kulit anak sapi paten yang halus dengan lapisan mikrofiber, serta potongan logam berwarna emas dengan kunci magnetik LV besar.
Tak hanya itu, terdapat lapisan mikrofiber, dua kantong besar di bagian dalam, juga kantong di bagian dalam dengan ritsleting.
Rantai Louise Chain GM tersebut dapat dilepas sehingga bisa dijadikan sebagai cross body bag, clutch, maupun digantung di bahu.
Respons warganet
Warganet memberikan beragam komentar terhadap sosok Merthy yang membawa tas Louis Vuitton tersebut. Ada yang menyindir namun ada pula yang menyarankan jangan berpikiran negatif.
"that’s the cheapest one in her collection," cuit salah satu warganet.
"Positive aja.. barangkali uang hasil jerih payah...." cuit lainnya.
"Outfit nya bikin sesak napas.... Huffff jiwa miskin ku menjeriiiitt" cuit warganet satunya.
"Penempilan “Sederhana”Netizen :Semua hartanya pasti udah disembunyiin tuh, penampilan dia kayak gini, telusuri asetnya! Sita!.Penampilan “Glamor”Netizen :Nah tuh kan benar! Pasti hasil korup nih, sita semua asetnya, miskinkan! Penajarakan dia dan 7 turunannya!" cuit lainnya.
Selain penampilan Merthy, warganet juga menyayangkan wanita itu yang duduk di kursi khusus disabilitas.
Advertisement
Sidang Teddy Minahasa, Ahli Ungkap Barang Bukti Narkoba yang Disita Harus Dimusnahkan
Sebelumnya, ahli Narkotika sekaligus Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Purn) Ahwil Loetan menyebut, narkoba yang sudah disita sebagai barang bukti harus segera dimusnahkan.
Hal itu disampaikan saat memberi keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu yang menyeret Irjen Teddy Minahasa. Sidang digelar di PN Jakbar, Senin (6/3/2023).
Enam+02:25VIDEO: Total Harta Kekayaan yang Dimiliki Eko Darmanto Mencapai Rp15,73 Miliar"Jadi barang bukti yang sudah disita oleh petugas penyidik harus segera dimusnahkan," kata Awhil.
Ahwil menerangkan, pemusnahan barang bukti selambat-lambatnya satu minggu dan bisa diperpanjang apabila tempatnya jauh menjadi dua minggu, dan mungkin bisa diperpanjang untuk alasan-alasan lain.
"Jadi barang bukti yang sudah disita itu hanya boleh disisihkan untuk keperluan sidang pengadilan dan yang kedua untuk pendidikan dan pelatihan.
"Maksudnya pendidikan pelatihan ini bisa pendidikan untuk petugas laboratorium, anggota-anggota, atau pendidikan anjing pelacak narkotika," kata Ahwil.
Dalam hal ini, Ahwil menerangkan, setiap kegiatan harus disertai dengan berita acara.
"Berapa yang terpakai dan berapa yang dipinjam. Jadi itu semua harus jelas, semua harus tertulis, tanpa tertulis, itu sama dengan liar," kata Awhil.
Mendengar jawaban itu, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih melemparkan pertanyaan kepada ahli.
"Kalau demikian, barang bukti hasil penangkapan tidak boleh dibuat menjadi objek atau barang dalam rangka pembelian terselubung," tanya Jon.
"Sangat betul Yang Mulia," jawab Ahwil.
Teknik Undercover Buying
John kembali menanyakan seandainya barang bukti dijadikan media untuk teknik undercover buying.
"Terus kalau tadi diperkenankan pembelian terselubung, yang memungkinkan boleh yang menjadi objek dari mana sumbernya yang bisa dimungkinkan," tanya Jon
"Jadi barang bukti yang sudah disita itu jelas adalah sebagai barang bukti dan harus segera dimusnahkan. Yang tidak dimusnahkan itu jumlahnya adalah tidak terlalu banyak dan sangat sedikit, dan barang bukti ini apabila dipakai untuk undercover buy, namanya saja undercover buy, jadi kita membeli pakai uang, bukan membeli pakai barang," jawab Ahwil.
"Jadi kalau misalnya ini terjadi, barang bukti ini sampai ke orang lain, terus ditangkap, barang bukti yang ditangkap adalah barang milik kita. Jadi berarti tidak ada gunanya buat penyidik," Ahwil menandaskan.
Advertisement