Kemenkeu Bongkar Trik Rafael Alun Sembunyikan Harta, Begini Caranya

Kementerian Keuangan akhir secara resmi memecat Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jakarta Selatan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 08 Mar 2023, 15:20 WIB
Kementerian Keuangan akhir secara resmi memecat Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jakarta Selatan.. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan akhir secara resmi memecat Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jakarta Selatan.

Hal ini dipastikan setelah Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan.

Selama mengaudit Rafael, Inspektorat Jenderal membentuk tiga tim. Pertama, yaitu tim eksaminasi yang bertugas menelusuri dan mencocokkan laporan harta kekayaan.

"Dari hasil penelusuran tersebut, terdapat beberapa harta milik Rafael yang belum didukung bukti otentik kepemilikannya," ujarnya di Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).

Tim kedua yaitu bertugas menelusuri harta kekayaan yang belum dilaporkan. Dan hasilnya, terdapat usaha yang tidak dilaporkan harta kekayaannya. Kekayaan yang dimaksud ada dalam bentuk uang tunai dan bangunan.

Pakai Nama Saudara hingga Teman

Kemudian, Awan menyampaikan terdapat aset diatasnamakan dengan pihak terafiliasi, seperti aset Rafael atas nama sang kakak, orang tua, adik atau teman.

Tim ketiga yaitu tim investigasi dugaan fraud. Dalam hasil invesitasi tim, Rafael Alun Trisambodo terbukti tidak menunjukan integritas dan keteladanan sikap dengan tidak melaporkan harta kekayaan secara benar.

Bahkan, Rafael terbukti menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan dan terindikasi berupaya sembunyikan harta dan sumber perolehan hartanya.

"Tidak patuh dalam pelaporan pajak, gaya hidup yang tidak sesuai asas kepatutan," pungkasnya.

 


40 Rekening Rafael Alun Trisambodo Diblokir PPATK, Transaksi Janggal Terus Dikulik

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandana, menyatakan telah memblokir puluhan rekening milik mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy.

Dari puluhan rekening tersebut ditemukan transaksi janggal sebesar Rp 500 miliar lebih. Pihaknya masih akan melakukan analisis lebih lanjut terkait rekening-rekening tersebut, bahkan dia memprediksi nominal transaksi itu kemungkinan bertambah.

"Kami analisis dan koordinasi intensif dengan KPK dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Terus berkembang (nominal transaksi janggalnya)," kata Ivan kepada Liputan6.com, Rabu (8/3/2023).

Sebelumnya, Ivan menyampaikan dari puluhan rekening tersebut, di antaranya merupakan rekening istri Rafael, Ernie Meike Torondek dan sang anak Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Ozora atau David Latumahina.

 


Harta di LHKPN

Gedung PPATK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Diketahui, harta Rafael Alun tak sesuai dengan profilnya yang tertera dalam LHKPN, yakni Rp 56,1 miliar. Oleh karena itu, KPK memutuskan membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo

Lebih lanjut, KPK telah mengklarifikasi harta Rafael Alun Trisambodo, Rabu, 1 Maret 2023 kemarin. Atas klarifikasi tersebut KPK menyebut membuka kemungkinan membawanya ke ranah pidana dengan memerintahkan Direktorat Penyelidikan mengusut asal usul harta tersebut.

Penyelidikan dilakukan untuk menemukan dugaan pidana dalam kepemilikan harta Rafael yang tak sesuai profil. Terlebih, KPK berencana akan kembali memanggil Rafael soal harta Rp 56 miliar tersebut. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya